DIDUGA LALAI DALAM MELINDUNGI PEKERJA WANITA, PIHAK KARAOKE GADING ASRI DI PERIKSA POLISI.

 

SEMARANG, TALIGAMA.COM, -Boja 28 November 2024. Dalam perkara Penganiayaan seorang Pemandu Karaoke sebut saja MAWAR, yang di lakukan oleh Beny mantan kekasihnya, terjadi pada hari Selasa 29 Oktober 2024 sekira pukul 00:00 WIB di plataran area parkir KARAOKE GADING ASRI.

Perjalanan perkara ini masih dalam tahap awal, yaitu pemeriksaan pihak-pihak untuk di mintai keterangan atau kesaksiannya.

Dalam pemeriksaan ini turut di undang pihak dari KARAOKE GADING ASRI, yaitu sodara Anang dalam hal ini Anang di undang pihak kepolisian guna di ambil keterangannya sebagai saksi, tetapi tidak menutup kemungkinan bisa menjadi tersangka, apabila di temukan bahwa Anang mengetaui atau melihat tetapi tidak melindungi malah melakukan pembiaran.

Jelas dalam kejadian waktu itu MAWAR sedang menjalankan tugas sebagai Pemandu Karaoke, di KARAOKE GADING ASRI dan di jelaskan dalam Undang-undang, Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mewajibkan bahwa, Pemberi Kerja haruslah menyediakan fasilitas penunjang kesehatan dan keselamatan kerja bagi tenaga kerja yang mereka pekerjakan.

Perlindungan pada saat bekerja dimalam hari sesuai pasal 76, Pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan pada malam hari berkewajiban utk:
​Memberikan makanan dan minuman bergizi (1400 kalori);
​Menjaga kesusilaan dan keamanaan;
​Menyediakan angkutan antar jemput;
​Usia pekerja 18 tahun keatas.

Dengan adanya kejadian ini jelas terlihat bahwa pihak KARAOKE GADING ASRI kurang profesional dalam menjalankan kegiatan usahanya, patut di duga pihak GADING ASRI tidak memiliki perizinan yang lengkap dan memadai. (ST)