4 E-Parking Baru Jadi Andalan, Menambah Pendapatan Daerah Kota Malang

MALANG KOTA, TALIGAMA.NEWS – Capaian restribusi parkir di Kota Malang pada 2022 ini ditargetkan sebesar Rp 11 Miliar.

Capaian tersebut diharapkan dapat terealisasi, setelah penerimaan restribusi parkir di Kota Malang pada 2021 mencapai Rp 7,2 Miliar.

Kabid Parkir Dinas Perhubungan Kota Malang, Mustaqim Jaya menyampaikan, bahwa pihaknya optimis target parkir tersebut dapat terealisasi.

Apalagi, Dishub kini telah memilikinya kantong parkir, dengan menambah empat E-Parking di Gedung Kartini, Mini Block Office, Block Office dan RSUD Kota Malang

Untuk E-Parking kemarin kami sudah mencapai target Rp 2 Miliar dari target Rp 1,8 Miliar. Kalau parkir di tepi jalan ini yang masih belum mencapai target. Dari Rp 6 Miliar, hanya tercapai Rp 5,2 Miliar,” ucapnya.

Dengan penambahan empat unit E-Parking baru ini diharapkan oleh Dishub, restribusi parkir dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.

Dishub pun optimis, target tersebut bisa tercapai. Hal ini bisa dilihat dari sejumlah sektor, mulai dari pariwisata hingga pendidikan yang perlahan-lahan mulai dilonggarkan.

“Mudah-mudahan parkir tepi jalan bisa kita genjot dan tercapai. Kendalanya tahun kemarin pandemi ya,” jelasnya.

Dari data Dishub Kota Malang, saat ini terdapat 3.600 juru parkir (jukir) di Kota Malang dengan 1.200 titik parkir.

Dari jumlah tersebut, 600 titik parkir kini telah diserahkan kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Malang (Bapenda).(pril/san)