7.267 Butir Pil Okerbaya Diamankan Polisi, Dari Dua Pengedar di Probolinggo

Jawa Timur156 Dilihat

PROBOLINGO, TALIGAMA NEWS – Dua pemuda pengedar pil okerbaya jenis pil Trihexipenidly dan pil Dextrometrophan di Kabupaten Probolinggo diamankan Polisi.

Kedua tersangka yakni Haidir Ali (25), warga Dusun Karanganyar, Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo dan Holil (27), warga Dusun Krajan, Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, keduanya ditangkap petugas di dua lokasi berbeda.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di rumahnya masing masing dengan disertai penyitaan barang bukti pil okerbaya. Hal itu berdasarkan laporan dari masyarakat.

Berbekal laporan tersebut, Rabu (25/5/2022), petugas melakukan penggerebekan tersangka Ali di rumahnya yanh berada di Dusun Karanganyar Desa Curahsawo Kecamatan Gending.

Saat dilakukan penggeledehan petugas mendapati satu bungkus rokok yang berisi 20 butir pil warna putih jenis Trihexyphinydhil. Dihadapan petugas Ali mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang pelaku Holil yang tinggal di Banyuanyar.

Selang satu hari kemudian, petugas juga melakukan penggerebekan tersangka Holil di rumahnya, dan didapati dua plastik klip besar berjumlah 2.000 butir pil warna putih jenis Dexstrometrophan, 847 butir pil Dextrometrophan yang dikemas dalam plastik kecil siap edar, empat buah botol plastik warna putih berisi setiap botolnya 1.000 butir pil jenis Trihexyphenidyl, serta delapan plastik klip kecil yang berisi 400 butir pil Trihexyphenidyl.

“Total pil okerbaya yang kami amankan jumlahnya kurang lebih 7.267 butir pil. Apabila pil ini beredar, maka akan sangat membahayakan dan merusak masyarakat terutama kalangan pemuda,” ucap Kapolres Probolinggo.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna proses lebih lanjut.”Saat ini kedua tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 (tentang Kesehatan) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Probolinggo. (Val/Van)