BANGKALAN, TALIGAMA.COM – Keputusan Ahmat Fauzi selaku pimpinan sidang sementara menuai kontroversi terkait pending sidang KONFERCAB XXII PC PMII BANGKALAN. Pasalnya Fauzi memutuskan persidangan dipending secara sepihak tanpa ada kesepakatan penuh dari forum persidangan waktu KONFERCAB XXII PC PMII Bangkalan berlangsung di aula Bankesbanpol Bangkalan, Senin (24/12/2022)
Mekanisme pending sidang tidak sesuai dengan mekanisme persidangan pada umumnya.
Nur Hasan Ketua Komisariat STITMU (Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiah Miftahul Ulum)
“Harusnya mekanisme persidangan Konfercab tidak seperti ini. jika ada peserta yang rusuh, maka peserta itu dikeluarkan terlebih dahulu dari forum, jika peserta masih memenuhi quorum maka persidangan harus dilanjutkan. Jika tidak, maka akan dipending sesuai dengan kesepakatan forum. Mekanisme seperti itu sama sekali tidak dilakukan oleh presidium sidang. Tidak seharusnya presidium langsung mengambil keputusan sepihak seperti itu.” Ujar hasan.
Sidang yang dipending tidak memiliki waktu pending yang jelas. Tidak adanya waktu yang jelas terkait keberlanjutan konfercab karena pending konfercab tidak melibatkan peserta sidang dalam memutuskan waktu pending konfercab. Bahkan sudah sembilan hari semenjak konfercab dipending masih belum ada kejelasan terkait keberlanjutan KONFERCAB XXII PC PMII Bangkalan.
“Ketidakjelasan konfercab yang dipending harus segera berakhir. Setiap alasan yang diambil mengenai Konfercab harus transparansi, tidak boleh memutuskan sepihak seperti ini. Pending ini sudah lebih dari satu Minggu. Tidak bisa terus-terusan tanpa kejelasan.” Ucap Hasan.(Anshori)