Diduga Pindah Tangankan Lahan Milik Desa, Mantan Kades Cibogo Lembang Bandung Barat Diringkus Polisi

Jawa Barat118 Dilihat

BANDUNG, TALIGAMA.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat Desa Cibogo Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Dalam perkara ini, total ada empat pelaku masing-masing berinisial MS, mantan kepala Desa Cibogo, AS kepala Desa Cibogo, AY Sekretaris Desa Cibogo, dan DSH yang mengaku ahli waris keluarga Martadidjaha atau pemilik lahan desa.

Keempat pelaku ini bersekongkol mengubah tanah desa seluas 4,7 hektare menjadi milik pribadi DSH.

Korupsi penyalahgunaan wewenang dengan modus pemindahtanganan tanah kas Desa Cibogo blok lapang persil 57 dengan luas 4,7 hektar itu menimbulkan kerugian negara Rp 30 miliar lebih,” ujar Direktur Ditreksrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman, di Mapolda Jabar, Kamis (5/1/2023).

Dugaan korupsi itu terungkap setelah Polisi mendapat laporan pengaduan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Hasilnya, kata dia, penyidik memiliki bukti kuat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan memindahtangankan tanah Desa Cibogo.

Dari tangan pelaku, penyidik mengamankan 15 barang bukti berupa letter c milik Desa Cibogo, surat perjanjian penyerahan kompensasi, 12 fotocopy warkah dan 12 sertifikat hak milik.

Berdasarkan itu, kami melakukan gelar perkara dan menemukan empat orang tersangka dengan perbuatan mendukung baik secara mens rea,” katanya.

Dalam menjalankan itikad jahatnya, para pelaku ini mengubah data tanah desa ke dokumen lain. Sehingga dijadikan alas hak penerbitan dan perpindahan tanah. Semua dilakukan dengan memanfaatkan jabatan salah satu pelaku sebagai kepala desa.

Pelaku ini mencoret pada buku C induk Desa Cibogo, kemudian memindahkan ke C no 297 atas nama Emeh Ny. Al Wikarta yang dicoret menjadi atas nama Martawidjaja, sehingga seolah-olah nama martawidjaja memiliki tanah di blok lapang persil 57,” katanya.

Setelah tercatat pada buku C Desa, mereka mengeluarkan salinan C No 297 atas nama Martawidjaja, kemudian tanah tersebut dijual oleh DSH tersangka yang mengaku sebagai ahli waris alm Martawidjaja.

Sehingga terbit 51 akta jual beli (Ajb) serta dari 51 ajb tersebut, telah terbit 12 sertifikat hak milik (shm) dan 12 masih proses shm di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Barat,” katanya.

Perbuatan para tersangka ini, kata dia, bertentangan dengan ketentuan pasal 15 permendagri Nomor 4 tahun 2007 tentang pengelolaan kekayaan desa jo pasal 25 permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa.

“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh inspektorat daerah Kabupaten Bandung Barat sebagaimana surat nomor : 700/321/itda/irbansus, tanggal 26 september 2022, perbuatan pemindahtanganan tanah kas Desa Cibogo yang dilakukan oleh kepala Desa Cibogo, telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 30 miliar,” katanya.

Selain itu melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan atau pasal 9 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHpidana.

“Ancaman hukumannya di atas lima tahun kurungan penjara,” ucapnya.(RI)