Anggota DPRD Jabar, Ali Rasyid meminta Agar PJ Walikota Dan Kapolresta Tasikmalaya Menertibkan Galian Ilegal

Jawa Barat100 Dilihat

TASIKMALAYA, TALIGAMA.COM – Galian C yang ada di wilayah Kota Tasikmalaya tidak semuanya memiliki izin dari pemerintah atau disebut ilegal. Banyak masyarakat yang melakukan protes dengan adanya galian ilegal di wilayah Kota Tasikmalaya karena merugikan masyarakat.

Anggota DPRD Jabar, Ali Rasyid meminta agar Pj Walikota Tasikmalaya dan Kapolres Tasikmalaya Kota menertibkan galian ilegal.

Hal ini penting dilakukan untuk mengurangi kerusakan alam di wilayah Kota Tasikmalaya dan juga merespon apa yang diinginkan oleh masyarakat.

Ali Rasyid mengaku banyak menerima masukan dari masyarakat agar pemerintah Kota Tasikmalaya melakukan penertiban galian C ilegal.

Kami di DPRD banyak menerima masukan dari masyarakat agar pemerintah Kota Tasikmalaya segera melakukan penertiban galian ilegal,” kata Ali Rasyid.

Kata Ali Rasyid, Pj Walikota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah bersama Kapolres Tasikmalaya Kota harus bisa menertibkan galian C ilegal yang ada di wilayah Kota Tasikmalaya.

Karena keberadaan galian C ilegal merugikan masyarakat dan juga merusak lingkungan yang ada di wilayah Kota Tasikmalaya.

Bukan hanya itu, akses jalan yang ada di wilayah Kota Tasikmalaya juga rusak akibat lalulintas truk pengangkut pasir dari galian C.

Ali Rasyid mengatakan belakangan ini ada warga Kota Tasikmalaya yang melakukan aksi protes terhadap aktifitas galian C di wilayah Kota Tasikmalaya.

Aksi protes dilakukan warga Bungursari tepatnya warga Sukajaya, Kecamatan Bungursari, protes minta truk pengangkut pasir tidak lewat wilayahnya,

Warga RW 09 Sukajaya, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya kesal dengan aktivitas angkutan pasir dari Gunung Pasirangin.

Pasalnya, truk angkutan proyek galian C tersebut menyebabkan akses jalan warga rusak dan meminta agar truk tidak melewati wilayahnya.

Warga Sukajaya, Bungursari, Kota Tasikmalaya kemudian melakukan aksi protes dengan memasang spanduk penolakan terhadap lalulintas angkutan truk pengangkut pasir.

Spanduk tersebut dibentangkan di pinggir jalan yang kerap digunakan untuk lalulintas angkutan pasir dari Gunung Pasirangin.(RI)