Dugaan pencemaran Nama Baik,Oknum Kades Sambirampak Lor Di Laporkan Polres Kabupaten Probolinggo.

Jawa Timur178 Dilihat

PROBOLINGGO, TALIGAMANEWS.COM-Rabu 15 Pebruari 2023, Terus bergulirnya kasus pemberhentian perangkat desa Sambirampak lor Kecamatan Kotaanyar hingga saat ini, sejumlah perangkat desa mendatangi SPKT Polres Probolinggo dengan didampingi Kuasa hukum Muhammad Ilyas, SH,MSi   dalam upaya melaporkan Kades Sambirampak lor atas dugaan pencemaran nama baik.

Pasca diterbitkannya SK Pemberhentian beberapa perangkat desa yang direkomendasikan oleh camat kotaanyar beberapa waktu silam dengan  dasar pemberhentian bahwa perangkat desa “Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/kewajiban, melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa, dan melanggar sumpah / janji jabatan” sebagaimana yang dituangkan dalam SK Pemberhentian,

“Kedatangan kami ke Polres Probolinggo  dalam rangka melaporkan Kepala Desa Sambirampak lor atas dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan Kepala Desa aktif sebagaimana yang dituangkan dalam SK pemberhentian, dan statement tersebut sangat merugikan bagi kami secara martabat dan moralitas, dan kami tidak merasa melakukan prilaku yang dimaksud kepala desa, statement tersebut menurut hemat kami kurang etis serta alasan pemberhentian semua perangkat tersebut dibuat sama, kayak copy paste aja, ujar Andi Hamid CS saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Probolinggo.

Dikonfirmasi terpisah, Muhammad Ilyas, SH.MSi selalu kuasa hukum korban menyampaikan bahwa “kita lakukan upaya dan langkah langkah hukum  mendampingi korban untuk  mendapatkan keadilan, dan kami berharap Polres Probolinggo untuk segera menindaklanjuti demi terealisasinya supremasi hukum dikabuparen Probolinggo ujarnya pada awak Media Taligama.news.(Dodon)