PASURUAN, TALIGAMANEWS.COM – Program sertifikasi tanah yang merupakan program unggulan pemerintahan Presiden Jokowi diwarnai kabar negatif. Sebab program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diberikan cuma-cuma alias gratis oleh pemerintah, dibanyak daerah kabarnya justru dipungut biaya besar yang melebihi batas toleransi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Seperti terjadi pada sejumlah warga yang mengajukan program pemerintah Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), di Desa Blarang Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan Jawa timur. Mereka mengeluhkan mahalnya biaya proses pengurusan sertifikat tanah yang diluar kemampuan.
Tarif yang dipatok di Desa Blarang mencapai Rp 500.000,- ribu perbidang. Tingginya patokan harga tersebut dikeluhkan banyak warga dan ada yang mengatakan bahwa jumlah pembiayaan tersebut memberatkan.
Seperti yang diungkap salah satu warga yang ikut dalam program ini. Ia mengaku diminta membayar biaya PTSL sebesar Rp 500 ribu, “Saya dan warga semuanya di pungut biaya 500 ribu per bidang mas untuk program PTSL ini,” paparnya.
Dia juga menyampaikan bahwa hampir semua warga juga ikut Program PTSL, “Kami bayar langsung sekalian menyerahkan berkas, KTP, KK dan Pajak Tanah,” sambung warga.
Dengan biaya yang tinggi diantara warga bahkan sampai terpaksa harus cari pinjaman uang karena untuk membayar biaya PTSL, “Ya cari-cari pinjaman untuk ikut program pemutihan (PTSL) itu, karena memang situasi paceklik tidak ada uang, ya terpaksa pinjam-pinjam,” terang warga yang lain yang enggan disebutkan namanya.
Hasil pantauan dan temuan Team investigasi di lapangan, banyak warga desa setempat yang sudah menyerahkan berkas sekaligus membayar biayanya .
Diketahui bersama program PTSL dilaksanakan berdasarkan keputusan bersama Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 25/SKB/V/2017, 590-3167A Tahun 2017 dan No. 34 Tahun 2017, yang menetapkan biaya Rp.150.000,-/bidang tanah untuk transportasi aparat desa, biaya warkah yang ditentukan aparat desa dan biaya materai.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Kepala Desa maupun Ketua Pokmas belum berhasil ditemui oleh media ini untuk dimintai keterangannya. Bersambung,(An khakim/Team)