Keluhkan Tarif Karcis Yang Sangat Tinggi Hingga Adanya Dugaan Pungli di Pantai Bahak Kab Probolinggo

Jawa Timur416 Dilihat

PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS.COM – Retribusi pembayaran karcis masuk di obyek wisata Pantai Bahak yang berlokasi di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menuai protes pengunjung. Pasalnya, tarif karcis retribusi karcis yang dipatok oleh petugas di pantai tersebut dinilai terlalu tinggi.

Persoalan tersebut saat ini telah menjadi diperbincangkan di media sosial (Medsos). Bahkan, disebut-sebut marak adanya pungutan liar (Pungli) di Pantai Bahak.

Berdasarkan informasi yang diterima Media Taligama news dilapangan, tarif pungutan karcis masuk di obyek wisata pantai tersebut dipatok mulai Rp 10 ribu sampai dengan Rp 15 ribu.

Pantai bahak Icon wisata yang terletatak  2 (dua) desa, Desa Curah dringu dan Desa Dungun, yang menjadi Polemik yang terjadi adalah adanya dugaan pungli, dari pihak Pokdarwis (kelompok sadar wisata) dan pelaku usaha di kawasan pantai wisata tersebut dipimpin oleh Samsuri, menjadi pertanyaan terkait Restribusi Karcis Masuk ke kawasan pantai Bahak tidak sesuai dengan Perda no : 47 yang dikeluarkan oleh Bupati.  Tarif Karcis Rp 10.000 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah peruntukan 1. parkir kendaraan, 2. Kebersihan, 3. Keamanan. Tetapi nyatanya tarikan karcis hingga Rp 15.000.

Saat Media Nasional Taligama news menemui pekerja yang ada di pantai wisata pantai bahak untuk mengkonfirmasi Kelompok Pokdarwis  terlihat secara langsung tidak mematuhi SOP yang di tetapkan oleh pemerintah daerah setempat, salah satunya tidak memakai seragam dan hanya menemui memakai kaos dalam, Team Media Taligama news akan langsung berkordinasi dengan dinas terkait dinas pariwisata Kabupaten Probolinggo.

“Sempat adu mulut dengan petugas Pokdarwis pantai bahak, yang tidak mengikuti SOP, tidak berseragam hanya memakai kaos dalam saat ditemui, dengan penyambutan tidak sopan, malah meminta untuk bertemu pelaku usaha di warung, padahal kami meminta untuk ketemu di kantor,  malah kita di suruh ketemu di warung, dibentak bentak lagi,” ujar Andri dan team wartawan Media Taligama news.

Pada saat itu juga awak media Taligama news menemui Suharto selaku Sekertaris Desa Curah Dringu mengaku ,”Tidak tau menau tentang retribusi ini bahkan selama 6 tahun tidak ada laporan ke desa curah dringu,” akunya Sekdes Curah Dringu.

Begitu juga menurut kasim selaku kepala desa dungun juga mengakui,” Tidak adanya dana yang terserap untuk desa dungun saya hanya sibuk untuk membantu warga saya dan saya tidak tau tentang pantai bahak dan saya pasrah sama yang di atas,” ujar Sekdes desa Dungun.

Tidak ketemu titik terang, ditemui Team Media dilempar lempar

Kami juga menemui Kasi Pariwisata kabupaten probolinggo MUSA. 

Musa menyampaikan menurut perda peraturan bupati probolinggo NO:  47 tahun 2022, Tentang penyesuaian tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga di kabupaten probolinggo musa menyampaikan menurut perda kawasan wisata bahak tongas pengunjung yang masuk pantai bahak tarif retribusinya masuk Rp 10.000/orang

Untuk kios pedagang

Rp  100.000/perbulan untuk pedagang kaki lima rp 5.000 per hari.

“Kami akan lakukan pemanggilan Pokdarwis dan pelaku usaha terkait laporan dari teman teman media,” tegas Musa Kasi Pariwisata kabupaten Probolinggo.. Bersambung (Team)