Riduwan Ovu Dampingi Ketua BPD Dan Anggota BPD Desa Sumber Dawesari Bersama Puluhan Warga Desa Datangi Kantor Camat Grati.

Jawa Timur131 Dilihat

PASURUAN, TALIGAMANEWS.COM – kedatangan Ketua BPD beserta anggotanya dan beberapa warga Desa Sumberdawe Sari mendatangi kantor kecamatan Grati untuk menemui Camat Grati Muhamad Khilmi, Guna  mempertanyakan kesimpang siuran peraturan dan  mekanisme tata cara pelaksanaan penjaringan dan penyaringan  perangkat Desa Sumbwr Dawesari.

Dalam hal ini ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumber Dawesari kecamatan Grati kepada Camat Grati mempertanyakan  permasalahan adanaya perubahan undang- undang, sehingga membingungkan anggota Badan Permusyawaratan  Desa (BPD), peraturan yang mana yang akan di laksanakan, ”  Tutur Ketua BPD.

Menurut keterangan  Ketua BPD Desa Sumber Dawesari rencana dalam pelaksanan penjaringan perangakat desa adalah bertujuan untuk mengisi dua (2) Kekosongan perangkat. Namun sebelum terlaksana ini sudah membingungkan seluruh anggota BPD. 

” Untuk itu kami dari jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) minta kepada Camat Grati Muhamad Khilmi untuk memberikan  kejelasan dan ketegasan  terkait proses pengisian kekosongan dua (2 ) perangkat di Desa Sumber -Dawesari karena ini sudah menjadi bahan pembicaraan bagi masyarakat.” Terangnya.

Camat Grati Muhamad Khilmi setelah mendapat desakan dari  ketua BPD dan anggota BPD Menjelaskan,” Saya sudah koordinasi dengan pemerintah desa Sumber dawesari dan sudah saya  perintahkan untuk segera mungkin membuat peraturan desa (perdes), sebagai bahan peraturan dalam pelaksanan penjaringan dan penyaringan  perangkat  desa,”  Jelasnya.

Imbuh Camat Grati Muhamad Khilmi  kepada ketua BPD dam Anggota BPD  menambahkan.  ” Untuk mendapat informasiyang lebih detail dan lebih jelas silahkan tanyakan langsung ke Dinas Dpmd  atau ke pemerintahan desa,” Imbuhnya.

Riduwan Ovu  selaku pendamping  jajaran BPD dan warga Desa Sumber – Dawesari angkat bicara. “Bobroknya pemerintahan di wilayah kabupaten  Pasuruan ini terkait perturan penjaringan dan penyaringan perangkat desa, atas dicabutnya  peraturan Bupati No 27 Tahun 2017 yang  sekarang dialihkan dalam Peraturan Bupati No 154 Tahun 2022.” Ungkap Riduwan Ovu dengan nada Tegas.

Ovu nama julukan sehari- harinya dalam hal ini dirinya juga berharap,  Untuk wilayah Timur terutama diwilayah kecamatan Grati khususnya agar supaya dijaga keamananya serta kondusif sampai terlaksannya penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa dengan menggunakan  mekanisme dan peraturan yang ada.

” Mari kita jaga keamanan dan kondusifitas  wilayah timur apalagi saat ini sudah mulai menjelang masa – masa politik Tahun 2024. Untuk itu saya juga berpesan terhadap seluruh masyarakat Desa Sumber Dawesari kususnya dengan adanya  buming – buming seperti saat ini, gunakan pola pikir yang dalam seperti  berlarut-larutnya proses penjaringan perangkat desa seperti saat ini yang jelas ada keterkaitnya dengan unsur politik jelang tahun 2024.akan datang jadi permasalahan di desa  yang sudah terjadi jangan sampai disangkut pautkan  dengan masalah Politik,” Bebernya. (WJK).