PASURUAN, TALIGAMANEWS.COM – Pemerintahan Desa Sumber Dawesari Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, Saat ini telah dihebohkan dengan rencana pengisian kekosongan dua (2) perangkat Desa.Rabu (05/04/2023).
Pasalnya Kepala Desa Sumber Dawesari H. Soebari pada Bulan April Tahun 2022, Saat itu telah melaksanakan pengangkatan dan melantik dua perangkat desa yang dilaksanakan tanpa penjaringan terlebih dulu, kedua perangakat tersebut bernama Fariz dan Dani yang menjabat sebagai Kasi pemerintahan dan kaur keuangan dikantor desa Sumber Dawesari kecamatan Grati.
Untuk menghindari terjadinya hal tersebut terulang kembali maka beberapa warga masyarakat adakan pertemuan dirumah kediaman ketau RW 04 RT01 Sentot dusun Dawesari kepada media menjelaskan.
” kami masyarakat Sumber Dawesari bukannya menghalang- halangi rencana kegiatan pengisian kekosongan perangkat desa Mas, cuma peroses pelaksanaannya saja yang kami permasalahkan, seperti pengangkatan dua perangkat ditahun 2022, itu dulu tanpa ada penjaringan tiba- tiba dipilih dan dilantik ini kan sudah menyalahi peraturan.
” kan kasihan juga buat masyarakat Desa yang ingin mencalonkan diri dan juga pemuda – pemudi yang baru lulus dari sekolah yang ingin mencari kerja, ini yang perlu di perhatikan dan jangan asal main tunjuk saja, kami semua warga sudah tahu siapa sosok kedua perangkat yang sampai saat ini masih menjabat sebagai kasi pemerintahan dan kaur keuangan tersebut,” Jelas para kasun kepada awak media.
Ketua RW 04 RT 01 Sentot mewakili beberapa masyarakat yang mendatangi rumanya untuk menyampaiakan Inspirasinya menyampaikan.
” Saya selaku ketua RW, mengucapakan terima kasih atas kedatangan warga desa sumber dawe sari dirumah saya, denagn tujuan untuk menyampaikan unek – unek dan Inspirasinya terkait rencana pengisian kekosongan perangkat desa. Untuk itu disini saya mewakili warga untuk menyampaikan.
“Dimana warga masyarakat desa sumber dawesari minta kepada pemimpin pemerintahan Desa sumber dawesari (kades), agar dalam pelaksanan pengisian kekosongan perangkat dilaksanakan secara persedural dengan acuan terhadap peraturan yang ada.” Terangnya Sentot ketua RW mewakili warga.
Warga juga berharap kepada kepala Desa H. Soebari untuk memfungsikan kinerja Badan Permusyawartan Desa (BPD), terus kalau tidak difungsikan buat apa dibentuk, padahal BPD memiliki fungsi, Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016.” Imbuhnya.Bersambung. (Wjk).