BREBES, TALIGAMANEWS.COM – Polisi berhasil meringkus dua tersangka pelaku pembegal seorang anggota TNI AL aktif yang bertugas di Sorong (Papua), dalam perjalanan pulang kampung ke Semarang, Jawa Tengah. Dua pelaku tersebut yakni M (40) dan A (26) ditangkap di rumah kontrakan di desa Kalierang, kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Rabu (12/4/23).
Masih ada dua tersangka komplotan lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). “Pelaku terdiri dari empat orang. Dua sudah berhasil kami amankan dan dua lainnya kami tetapkan DPO,” kata kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, saat konferensi pers, Jumat 14 April 2023
Korbannya adalah sersan kepala (Serka) Muhamad Hanif Widiantoro, prajurit TNI AL menjadi korban curas (pencurian dengan kekerasaan) saat melakukan perjalanan pulang dari Jakarta hendak ke Semarang. Anggota TNI AL ini melakukan perjalanan jauh dari lokasi tugasnya di Sorong (Papua) ke Semarang.
Kapolres mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu atas kerja sama Tim Resmob Polres Tegal bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jateng dan jajaran TNI.
“Alhamdulillah berdasarkan penyelidikan dan koordinasi dengan TNI dan dibackup Polda Jateng, tidak lama berhasil identifikasi tersangka dan dua berhasil diamankan,” katanya.
Sajarod menambahkan, kejadian bermula ketika korban, Mochamad Hanif yang juga seorang prajurit TNI AL berangkat dari Sorong, Papua, untuk pulang ke kampung halamannya di Semarang pada 6 April 2023.
“Korban menggunakan pesawat dan tiba di Bandara Soekarno Hatta dan menuju ke pangkalan bus Pasar Rebo, Jakarta Timur. Tiba di sana, korban yang saat itu sudah membeli tiket ternyata busnya tidak jadi berangkat dan ditawarkan oleh agen bus untuk naik travel,” jelasnya.
Korban akhirnya naik yang saat itu sudah ada penumpang lain yang berada duduk di dalam mobil bagian belakang. Dalam perjalanan, korban menyadari bahwa saat dirinya tertidur tangan sudah terikat dengan mulut yang ditutup dengan lakban.
“Setelah sudah disudutkan, korban pun dipaksa menyerahkan ATM dengan menyebutkan nomor pin yang ditodong dengan menggunakan senjata tajam hingga akhirnya korban diturunkan di area persawahan di desa Kedungbanteng, kabupaten Tegal,” katanya.
Adapun modus operandi yakni menawarkan jasa transportasi berupa travel menggunakan mobil pribadi. Barang bukti yang ditemukan yakni satu mobil travel, sebuah pisau, lakban bekas dan tali tambang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (***)