PURBALINGGA, TALIGAMA NEWS.COM -Pekiringan, Kecamatan Karang Moncol, Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah. Miftah Hasan (41) warga Baleraksa RT.04/RW.08 Kecamatan Karang Moncol Kabupaten Purbalingga di dampingi Paralegal Iwan Susanto dan Kaperwil TALIGAMA NEWS Dony Wahyudi C, PEM mendatangi kantor Unit BPR SURYA YUDHA Unit Karang Moncol.

Adapun tujuan kedatangan Miftah akrab di panggil, guna meminta print rekapitulasi piutang dan tabungan nasabah.
Di BPR SURYA YUDHA kami di temui langsung oleh SRY Kepala Wilayah Purbalingga, DD Kepala Cabang Rembang Purbalingga, JML staf cabang Rembang, RD Kepala kantor kas Wil. Karang Moncol dan SM Waka kantor kas Wil. Karang Moncol.
Saat Miftah meminta print rekapitulasi piutang dan tabungan ke BPR SURYA YUDHA, Miftah mengalami kendala untuk meminta haknya sebagai nasabah, padahal JML staf cabang Rembang menjajikan akan memberikan print out tersebut hari ini Selasa 9 Mei 2023, tetapi saat Miftah sesampainya di kantor BPR SURYA YUDHA Unit Karang Moncol, bukanya mendapatkan apa yang di harapkan tetapi di berikan janji bertemu kembali setelah setelah pihak BPR SURYA YUDHA berkordinasi dengan pimpinan pusat.
Dengan adanya keputusan tersebut nasabah Miftah menduga ada ketidak beresan pada pihak BPR SURYA YUDHA, karena di temukan kejanggalan kejanggalan,
Saat awak media menanyakan kepada pihak BPR SURYA YUDHA mengenai kwitansi yang ada di nasabah atas nama Miftah, “apakah kwitansi ini asli milik BPR SURYA YUDHA,” ucap awak media sambil menunjukan beberapa kwitansi kepada team dari BPR SURYA YUDHA.
Mereka menjawab benar itu kwitansi dan bukti setoran tabungan milik BPR SURYA YUDHA, Team dari BPR SURYA YUDHA menjelaskan ke kami bahwa uang nasabah atas nama Miftah yang tertera di kwitansi tersebut adalah untuk angsuran kurang lebih Rp. 41.000.000.00 dan tabungan sebesar Rp. 90.000.000.00, berbeda keterangan dengan RD sebagai kepala Kas Wil Karang Moncol yang mengatakan bahwa tabungan nasabah atas nama Miftah adalah Rp. 0.00. kemana larinya uang nasabah sebesar Rp. 90.000.000.00.
Berbeda keterangan dari nasabah Miftah, yang bersangkutan merasa sudah mengangsur sebesar Rp. 131.300.000.00 terhadap petugas di lapangan dan sebagian transfer ke sodara RD dengan di lengkapi bukti transfer dan kwitansi milik BPR SURYA YUDHA.
Iwan Susanto menyayangkan hal ini bisa terjadi pada BPR SURYA YUDHA, yang konon BPR SURYA YUDHA sudah termasuk Bank yang sudah menggunakan sistim manajemen bebasik online yang dapat mengakses segala kebutuhan manajemen perbankan di setiap cabangnya.
Bersambung…….(Kaperwil Jateng/ Team TGN)