unit Jatantras Satuan Reskrim Polres Sukabumi, tangkap Tiga orang pelaku pencurian kendaraan Bermotor

Sukabumi, taligama News – Tiga orang yang diduga selaku pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil ditangkap tim opsnal unit Jatantras Satuan Reskrim Polres Sukabumi.

Tiga orang pelaku curanmor yang dibekuk polisi tersebut masing-masing RR (38) berperan selaku pelaku utama, HR (39) berperan sebagai membantu pencurian dan FS (28) berperan sebagai penadah hasil curian.

Menurut penjelasan Akbp Dedy Darmawansyah pada kegiatan rilis tadi siang, Kamis (06/1/22) Kemarin di Mapolres Sukabumi, kejadian curanmor merupakan pengembangan yang dilakukan Satuan Reskrim.

” Dari penangkapan RR , ada dua tkp pencurian ranmor yang berhasil kami ungkap yaitu didepan Studio Vindi Desa Bangbayang Kecamatan Cicurug dan Kampung Limbangan Desa Bojonglongok Kecamatan Parangkansalak,” jelas Dedy kepada awak media.

Modus para tersangka ini mengincar kendaran terutama kendaraan sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan.

“Yang RR berperan sebagai pelaku utama melakukan pencurian, yang HR berperan sebagai pengantar pelaku untuk melakukan pencurian, jokinya. Yang ketiga FS berperan sebagai pembeli dan penadah kendaraan bermotor hasil curian,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu satu unit kendaraan roda dua merek Honda Vario 125.

Para tersangka diancam dengan hukuman penjara selama – lamanya 5 tahun.
Yd/Humas