SIDANG TERBUKA SENGKETA TANAH No 43 Pdt.G/ 2022 di KEBONBATUR MRANGGEN DEMAK

DEMAK, TALIGAMA.COM – Agenda sidang Perkara No 43/ Pdt.G/ 2022/ Pn. Dmk, dipimpin langsung Hakim Ketua Lusi Emmi Kusumawatj, S.H., M.H., dan Hakim Anggota 1, Dwi Flirence, S.H., M.H., serta 2, Obaja David Jefri Hamonaangan Sitorus, S.H., di Pengadilan Negeri yang beralamat Jl. Sultan Trenggono No 27 Gandum Karangrejo Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak 59571 Jawa Tengah, Rabu (17/05/2023).

Agenda Sidang lanjutan tersebut antara lain mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak Tergugat 1,2 dan 3 yang dalam kesaksian menyampaikan bahwa obyek sengketa yang di ajukan Gugatan PMH no 43/ Pdt.G/ 2022/ PN. Dmk tersebut di Pengadilan Negeri Demak dibenarkan milik Almarhum Sumadi Kam yang di dapat atau diperoleh dari orang tua Almarhum Sumadi Kam. Saksi juga menerangkan di dalam pernikahannya Sumadi Kam dengan istrinya tidak mempunyai anak ataupun keturunan dan Sumadi Kam haanya mempunyai saudara kandung yaitu almarhum Bp Kurdi bekiaau merupakan ayah atau orang tua kandung  dari Mashudi ( Penggugat ),” ucapnya.

Bahwa pada dasarnya Penggugat benar dan sah sebagai ahli waris  untuk mengajukan gugatan PMH trrsebut, dan Leter C Desa sampai dengan sekarang masih milik Sumadi Kam Belum pernah beralih kepada siapapun, ucap kuasa hukum penggugat yang menerima kuasa dari LBH KIP, Nunung Hermayanti, S.H., M.H., serta Dwiyanto Wiryawan Herwindo, S.H.

Dengan sidang perkara Rabu (17/5) mengakhiri sudah agenda sidang terbuka perkara tersebut untuk sidang selanjutnya menu nggu hasil kesimpulan melalui e- Court pada kamis mendatang, ucap Hakim Ketua.

(Kabiro Demak MK)