SEMARANG, TALIGAMA.COM – Resto Curug 7 bidadari yang patut diduga melanggar
✓ Peraturan Pemerintah no.38 tahun 2011 yg bersumber pada Undang- Undang
✓ Peraturan Menteri PUPR no.28 tahun 2015
✓ Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah no .9 tahun 2013
✓ Peraturan Daerah kabupaten Semarang no.3 tahun 2017, yang kesemuanya mengatur akan Daerah Aliran Sungai, dan Sempadan Sungai.
Permenpar no.18 tahun 2016.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi kreatif no.4 tahun 2021
Mengenai Usaha Pariwisata.
Meskipun terbukti melanggar namun pemilik resto tetap menjalankan operasional usahanya.
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) pemali juana sudah menerjunkan petugas untuk melakukan inspeksi dilapangan.
Hasil dari inspeksi tersebut menyebutkan bahwa Jelas pembangunan resto curug 7 bidadari telah dibangun pada Badan Sungai, bukan lagi sempadan sungai.
Yang akibatnya akan menyebabkan ” bottle neck ” , di hulu sungai hingga aliran sungai akan membentuk jalur baru dibawahnya, Rawan akan bencana akibat dari penyempitan Badan Sungai didaerah Hulu,berakibat daerah Hilir, hal ini tidak dapat dipisahkan menjadi satu kesatuan antara kawasan Hulu sungai dan Hilir Sungai.
lebih jelas lagi bahwa seharusnya Pembangunan pada Daerah Aliran sungai harus melalui kajian, pengusaha seharusnya mengajukan permohonan kepada PUSDATARU terlebih dahulu.
apalagi disungai Curug 7 bidadari terdapat pertemuan dua sungai yakni sungai beringin dan sungai benteng.
petugas dari BBWS juga telah memberikan edukasi dan himbauan kepada Kepala Desa Keseneng ,bapak Maskuri. Bahwa untuk tidak sembarangan memberikan ijin pembangunan kepada pengusaha , dan agar melalui mekanisme yang ada terlebih dahulu.
lebih luas lagi diterangkan Mengenai tanah yg sudah bersertifikat SHM, dan bersinggungan langsung dengan sempadan sungai maka, luasan denah lokasi tersebut akan terkoreksi untuk sempadan sungai sesuai dengan peraturan yang ada. Sungai adalah bukan milik pribadi namun adalah milik negara yang pengelolaaan telah diatur oleh Undang-undang serta peraturan-peraturan yang ada.
Dalam keterangannya bapak Maskuri selaku kepala Desa Keseneng, menyatakan bahwa susah memberikan himbauan dan Teguran kepada pihak pengelola maupun pemilik namun Tidak diindahkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Semarang, Anang Sukoco S.STP, sudah dua kali menurunkan anggotanya untuk melakukan pemeriksaan langsung dilapangan, adapun salah seorang anggota yang diturunkan adalah saudara Lilik ( belum dapat dihubungi)
Dari hasil pemeriksaan langsung dilapangan, Kasatpol PP menerangkan bahwa ditemukan fakta pemilik tidak memiliki IMB, SIUP, TDUP,serta perijinan lainnya. adapun langkah yg telah diambil oleh petugas Satpol-PP dilapangan adalah menghimbau agar pemilik untuk segera mengurus perijinannya.
selanjutnya Satpol-PP kab Semarang akan meneruskan laporannya kepada dinas terkait,serta berkoordinasi.
Hasil laporan koordinasi dengan dinas terkait diantara dengan dinas Perijinan kab.semarang, dinas DPU kab.semarang telah mengeluarkan Surat Edaran Dinas Perijinan tertanggal 13 juni 2023 yg isinya adalah
1. agar Pemilik/ Pengelola segera mengurus Perijinan yang diperlukan
2. Meminta Pemilik/ Pengelola menghentikan pengoperasian usahanya sebelum ijin terbit.
Namun Kenyataan dilapangan tampak pemilik/ pengelola masih menjalankan usahanya, dalam keterangannya BS selaku orang kepercayaan dari pemilik ,saat ditanya oleh awak media TALIGAMA NEWS mengatakan kalau semuanya sudah diurus, sudah menemui beberapa instansi terkait dan akan membantu, jadi tetap usaha berjalan.
apakah bangunan akan ada penataan ulang ? Tidak, bangunan akan tetap seperti ini ,hanya perijinannya akan diurus, semua ada Solusinya!!, kami sudah banyak berkontribusi kepada Masyarakat jadi tenang saja .
Sungguh miris melihat fenomena seperti ini, Bangunan yg patut diduga jelas melanggar, namun masih berani untuk tetap menjalankan operasional usahanya.
Pokok utama permasalahan adalah pembangunan yang berada pada bibir sungai.
sehingga tidak terbitnya IMB, sedangkan IMB adalah perijinan dasar untuk mengurus ijin-ijin lainnya.
Sudah seharusnya aparat yang berwenang, instansi terkait mengambil tindakan Tegas, mengingat pelanggaran yang ada, dan sudah adanya himbauan -himbauan yg tidak diindahkan.
Jangan sampai hal ini menjadikan alasan dan contoh bagi yang lainnya untuk mengabaikan , dan memandang sebelah matanya atas peraturan yang ada. sudah sepantasnya tindakan tegas diterapkan.
Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 mengamanatkan ”
Bumi, Air dan Kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Bersambung……(Kabiro Semarang/Team)