Capai Rp.21 Triliun, LSM-LIRA Soroti Dugaan Kasus Korupsi APBD Provinsi Jatim 

Jawa Timur122 Dilihat

SURABAYA, TALIGAMA.COM – Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Lembaga Legislatif terus menjadi sorotan dari lembaga penggiat anti korupsi.

Salah satunya sorotan datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat Indonesia (LSM-LIRA) yang menyoroti dugaan kasus korupsi yang terjadi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sebagaimana disampaikan oleh Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Bambang Asraf yang didampingi Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal di Kantor KPK, kepada media mengatakan laporan dugaan korupsi yang disampaikan memiliki lebih dari dua alat bukti yang valid.

Dari laporan tersebut dikatakan yang layak dimintai informasi guna mengklarifikasi atas dugaan praktek korupsi tersebut, disebutkan antara lain Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur, Emil Dardak, Sekretaris Daerah, Anggota DPRD Jawa Timur serta puluhan nama yang diduga ikut terlibat.

“Gubernur Jawa Timur, Khofifah harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi bantuan sosial yang setiap tahun dianggarkan Rp. 7 trilyun lebih, karena Gubernur sebagai penanggung jawab pemegang kekuasaan pengelolaan APBD,” tegas Bambang Asraf yang juga Ketua Satgas Pemantau Pemilu LSM LIRA Jawa Timur itu.

Pelaporan dugaan korupsi di Pemprov Jawa Timur itu diikuti puluhan kader LSM LIRA dari seluruh Indonesia, sebagai bentuk dukungan agar KPK dapat menindaklanjuti temuan tersebut dan tidak masuk angin oleh intervensi pihak-pihak yang ingin kasus-kasus korupsi di Pemprov Jatim dipetieskan.

Pihak aparat penegak hukum dalam hal ini KPK ,harus lebih memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut, ia mengatakan bahwa dugaan kasus korupsi di Provinsi Jawa Timur harus diusut tuntas dan transparan.

“Jangan sampai ada yang lolos, harus diusut tuntas, siapapun pelakunya tidak ada yang kebal hukum, dan LSM-LIRA siap terus mengawal kasus dugaan korupsi ini, angka Triliun tentu bukanlah hal yang kecil, apalagi dalam dugaan korupsi tersebut, ada salah satu diduga ada anggota dewan ,” tegasnya

Secara umum disebutkan bentuk praktek penjarahan uang negara tersebut melalui modus Proposal program fiktif, Pemotongan biaya penyaluran yang mencapai 60% di lapangan hingga penyaluran bantuan alamat fiktif. 

Anehnya, Gubernur Jatim, Khofifah selaku kuasa pengelola APBD semestinya melakukan audit atas setiap laporan penggunaan anggaran. Tetapi jika melihat data penyalahgunaan wewenang yang ditemukan LSM LIRA di lapangan, Khofifah diduga telah melakukan pembiaran dan tidak melakukan audit penggunaan penyaluran dana bansos.

Pelaporan dugaan korupsi yang diduga melibatkan Gubernur Jatim Khofifah merupakan salah satu hasil Rakernas (Rapat Kerja Nasional) dan Seminar Anti Korupsi (Indonesia Darurat Korupsi) LSM LIRA yang diselenggarakan 18-20 Juni 2023 di Hotel Bumi Wiyata Depok, Jawa Barat.

Pelaksanaan Rakernas dan Seminar anti korupsi tersebut dilaksanakan dalam rangkaian peringatan HUT ke-18 LSM LIRA (19 Juni 2005-19 Juni 2023). LIRA merupakan satu-satunya LSM terbesar dan terbanyak cabangnya di Indonesia sejak tahun 2009 dengan Rekor Muri.

Samsudin SH, Bupati LIRA Probolinggo Yang turut serta dalam pelaporan tersebut mengatakan, “Kami siap mengikuti intruksi dari Gubernur LIRA dan Presiden LIRA untuk mengawal pelaporan tersebut dan melakukan gerakan yang sama di wilayah kabupaten Probolinggo, untuk memberantas Korupsi” , ucapnya.(Don/Team)