DENPASAR, TALIGAMA .COM – Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal alias rokok tanpa pita cukai.
Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya segera melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peredaran rokok ilegal di Bali.
“Kita akan memantau dan lakukan lidik adanya peredaran rokok ilegal
Bahkan, Polda Bali akan memperketat pengawasannya di pintu-pintu masuk Bali, terutama di pelabuhan.
Pengawasan dilakukan dengan memeriksa kendaraan yang dicurigai membawa barang ilegal termasuk rokok tanpa pita cukai.
“Kita akan koordinasi juga dengan pihak terkait, terutama di pelabuhan untuk melakukan pengecekan tentang barang-barang yang dibawa melalui kendaraan-kendaraan yang diduga adanya rokok ilegal,” beber Kabid Humas Polda Bali.
Tak hanya dilakukan oleh Polda Bali, kata Kabid Humas, pengawasan terhadap rokok ilegal dan barang ilegal lainnya juga akan menggandeng pihak pelabuhan dan Bea Cukai.
Di pelabuhan kan otomatis dengan pihak pelabuhan. Rokok itu kan ada pita cukainya, Kita juga kerja sama dengan Bea Cukai,” tambahnya.
Sementara itu, pihaknya juga akan melakukan penyisiran di toko-toko kelontong yang diduga menjual rokok ilegal.
Hal tersebut dilakukan melalui personel Polres/Polresta jajaran yang bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Jika kedapatan menjual rokok ilegal, para pedagang akan langsung ditindak oleh pihak berwajib.
“Iya Satpol PP. Terutama Polres setempat untuk melakukan upaya penyelidikan (di toko kelontong). Kalau ditemukan, akan dilakukan penindakan,” pungkas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.
Bahkan, dari pantauan di lapangan, rokok ilegal alias tanpa pita cukai masih beredar di Denpasar yang dijual melalui toko kelontong.
Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang, rokok yang tidak dilunasi cukainya, dilarang untuk dijual. (Humas/Red)