Diduga Palsukan Tanda Tangan Akta Jual Beli, Keluarga Ahli Waris Siap Lapor Polisi Dan Meminta Pertanggung Jawaban Dari Pemerintah Desa Pakuniran 

Jawa Timur223 Dilihat

PROBOLINGGO,TALIGAMA.COM – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan untuk menerbitkan akta jual beli (AJB) guna menguasai tanah hak milik ahli waris terjadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Bukat Efendi Warga Desa Pakuniran, Dusun Tamparan RT. 12/RW 04. Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, mengaku tanah  yang  sudah di beli dari Alm. H Suja’i asal Desa Sogaan yang sudah dibuatkan surat PERNYATAAN AJB Tanah Oleh mantan Kades Pakuniran Pada Hari Senin Tanggal 04 PEBUARI 2008. 

Alm H .SUJA’I telah menjual lelang kepada BUKAT EFENDI berupa tanah pekarangan ,yang ada di Desa Pakuniran dengan Nomor C:……..Persel : 26,jelas D II,seluas +- 230M2.Dengan Harga (Enam Juta Ribu Rupiah) Rp.6.000.000.,-

Bukat Efendi bersama Ibunya menyampaikan sisilah dan Kronologis kepada awak media Taligama.News dengan penuh kekecewaan dengan adanya Surat pernyataan surat AJB Tanah yang DIDUGA cacat Hukum yang sudah di tanda tangani oleh Mantan Kades Pakuniran S,Sekdes R dan mantan  Perangkat desa Pakuniran D.,” Dari Ahli Waris atau masih ada hubungan saudara H.Suja’I ibu Sus,sering menyampaikan ke saya dan Ibu pak untuk dari tanaman Kayu Kamelina yang saya tanam semenjak tanah tersebut saya beli, oleh Bu Sus dilarang untuk dipotong dan sempat ada bahasa kalau kayu tersebut mau di potong oleh Kades Pakuniran Buat Perbaikan Kantor Desa.” Kata Bukat.

“Saya sampai datangi ke rumah kades Pakuniran saya tanyakan pak,apa benar kayu tersebut mau di potong untuk keperluan kantor desa, pak kades dengan tidur tiduran di ruangan depan, saya menunggu sampai 1jam pak kades tidak menjawab sama sekali.”Tuturnya.

Mantan Sekdes Pakuniran dan juga Perangkat desa Pakuniran yang ikut tanda tangan sebagai saksi di surat Pernyataan AJB Tanah tersebut, “Benar pak itu tanda tangan saya, yang jelas saya hanyalah menjalankan perintah untuk tanda tangan dan cek lokasi tanah pekarangan, jelas saya sedikit paham sisilah tanah tersebut, saya hanyalah menjalankan perintah dari mantan kades Pakuniran S” Penyampaian Mantan Sekdes Pakuniran lewat telpon WhatsApp kepada awak Media Taligama.News.

Dengan adanya dugaan pembuatan surat Pernyataan  AJB yang Cacat Hukum dan sudah di lakukan mediasi di desa, Kades Pakuniran sudah di kordinasi lewat WhatsApp, dalam menyampaikan,”Dari siapa pihak terkait tersebut,”Kata Kades Pakuniran.

Bukat Efendi dan Ibunya, sangat berharap untuk minta keadilan dari pemerintah desa Pakuniran dengan adanya Dugaan Pembuatan Surat Pernyataan AJB yang Cacat Hukum,karena dari pihak Saudara atau ahli waris alm  H.Suja’ i Ibu Sus sudah melakukan Intimidasi dan melapor kedesa Pakuniran yang sudah di lakukan mediasi. (Don/Team)