SOSIALISASI PENGAWASAN PARTISIPATIF DALAM PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 BERSAMA PERSATUAN  PURNAWIRAWAN ANGKATAN DARAT (PPAD) KABUPATEN MALANG. 

Jawa Timur141 Dilihat

MALANG, TALIGAMA.COM – Pada hari Kamis 27 Juli 2023 pukul 09.00 – Selesai, bertempat di Grand Kanjuruhan Resort Hotel & Conversation Hall Jl. Panglima Sudirman Ketawang Ngadilangkung Kepanjen Kab. Malang, telah dilaksanakan Sosialisasi Pengawasan Partisipasi Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Bersama Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) Kabupaten Malang.

Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipasi Dalam Pemilu, Bapak Wahyudi (Ketua Bawaslu Kab. Malang), Bapak George Da Silva (Divisi Hukum Bawaslu), Bapak Muhamad Huzairi (Divisi Pencegahan Bawaslu), Bapak M. Suyanto (Ketua PPAD Kota Batu, Kota Malang dan Kab. Malang). 

Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Pembacaan Pancasila, dilanjutkan sambutan Bapak Wahyudi

“Baswalu kabupaten terdiri dari 5 orang, tingkat kecamatan 3 orang, tingkat Desa 1 orang dan 7764 orang sesuai jumlah TPS. 

Bawaslu membuka lebar kepada PPAD untuk berpartisipasi membantu Bawaslu. 

Semua pelanggaran yang berkaitan pemilu menjadi tanggung jawab Bawaslu dan bukan instansi lain. 

Pengawasan pemilu merupakan tanggung jawab bersama dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” Ucap Wahyudi.

Dilanjutkan Sambutan Bapak Suyanto (Ketua PPAD Kota Batu, Kota Batu, Kab. Malang) intinya

“Merasa bangga dan tersanjung atas kehadiran PPAD yang berasal dari Kab. Malang maupun Kota Batu. PPAD Walaupun sekarang sudah tidak berdinas lagi di TNI namun jiwanya NKRI Harga Mati,” Ujar Suyanto.

Sambutan Bapak Muhamad Huzairi (Divisi Pencegahan)

“Bawaslu kabupaten Malang dalam melaksanakan pencegahan memberikan arahan, koreksi, peringatan dan tindakan. 

DPT Kab. Malang berjumlah 2.054.178 orang / DPT. 

– Permasalahan Mutarlih. 

-. Anggota partai yang menyamar

-. Pemilih janda

-. Pemilih yang tidak terdaftar. 

-.. DPTB – Daftar Pemilih Tambahan. 

-. Syarat pindah memilih. 

-. DPK – Daftar Pemilih Kusus. 

-. Potensi masalah DPTB dan DPK,”Kata Muhammad Huzairi.

Dilanjutkan Sambutan Bapak George Da Silva menyampaikan Larangan pelanggaran Pemilu

“Berdasarkan UU NO 7/2023 ttg Perpu NO 1/2022 Ttg  Perubahan NO 7/2017 TTG Pemilu menjadi UU, UU NO 2/2002 Ttg Polisi,  NO 34/2004 ttg ASN. ‘ UU NO 6/2014 ttg DESA, » PKPU NO 15/2023 ttg Kampanye Pemilu, kta NO 3/2022 ttg Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilu » Perbawaslu NO $/2022 ttg Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, NO 7/20212 ttg Penanganan Pemilu dan pelanggaran Pemilu, Perbawaslu NO 82/2022 Pelanggaran administratif,” Kata Da Silva.

Dijelaskan JENIS PELANGGARAN PEMILU 

-1. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu 2.Pelanggaran Administratif Pemilu 3.Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu 4.Pelanggaran — Peraturan — Perundang-undangan 

LARANGAN ASN “ PASAL 283 Ayat (1) Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada, keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye. Ayat (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, Imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. 

LARANGAN ASN/TNI/POLRI/Pasal 494 Setiap ASN, TNI dan Kepolisian, kepala desa, perangkat desa dan Badan permusyawaratan desa, Pasal 220 ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12jt. 

KEPALA DESA DILARANG Pejabat regara , pejabat struktural, dan pejabat fungsiosal dalam jabatan Negeri serta Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilih selama kampanye (Pasal 282). Pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda 12jt (Pasal 490).

PASAL 523 Ayat (1) setiap pelaksana, peserta, dan/atau Um Kampanye Pemilu yg ds sengaja menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lainnya sebag Imbalan kepada Peserta Kampanye Pemitu secara langsung ataupun tc langsung Psl 280 ayat (1) hurul | pidana paling lama 1 hn dan denda Rp24 jt Ayat (2) Setiap pelaksana, peserta, denfatau tim Kampanye Pemilu yg dgn sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan Imbalan uang atau materi Jalnnya kepada pemilih secara langsung ataupun tdk langsung Psi 270 ayat (2) dipidana paling lama 4 thn dan denda paling banyak Rp44 jt Ayat (3) Setiap orang yg dgn sengaja pda hari pemungutan suara menjangkan alau memberikan uang atau materi lainnya kpda Pemilih utk tdk menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu Gipidana paling lama 3 thn dan denda Rp36 jt. 

PARTISIPASI MASYARAKAT 

– Sosialisasi Pemilu. 

-. Pendidikan politik bagi Pemilih. 

-.Survel/jajak pendapat ttg Pemilu. 

-. Penghitungan cepat hasil Pemilu, 

-.Tdk melakukan keberpihakan yg menguntungkan/merugikan Peserta Pemilu. 

-.Tdk menggangu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu, 

‘ Bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, 

-.Mendorong terwujudnya suasana yg kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yg am” damal, tertib, dan lancar. (HAR/HD)