BH Diduga Penadah Kayu Hasil Curian Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Polisi

Jawa Timur127 Dilihat

PROBOLINGGO,TALIGAMA.COM – Diduga tidak  dilengkapi Dokumen surat izin muat dan penebangan kayu jati. Anggota Polsek Pakuniran langsung mengecek keberadaan kayu jati di rumah (BH) Yang Diduga PENADAHAN atau PEMBELI atas laporan pemilik pohon kayu jati tersebut, Polsek Pakuniran menghimbau pada (BH) agar jangan sampai berpindah tempat ataupun di proses kayu Jati tersebut, sebab akan di lakukan penyitaan untuk dijadikan sebagai Barang Bukti (BB). Kayu jati tersebut diperkirakan kurang lebih sebanyak 2 (dua) Truk jenis Engkel.

Anggota Polsek Pakuniran melaksanakan olah TKP bersama awak Media Taligama.news dan benar adanya atas laporan dari pemilik kayu jati tersebut, menemukan tumpukan kayu jati dirumah (BH) dan yang sudah banyak yang di proses.

(BH) mengakui bahwa kayu tersebut membeli ke (AS) warga Bimo menurut keterangan ( BH) Mengaku beli ke Istri ( AS) Warga Desa Pakuniran.”iya pak saya beli ke Istri (AS) sudah 3 kali ini saya membeli kayu jati kepada wahit,masalah surat ijin pemotongan atau muat kayu jati tidak ada ada dari desa Pakuniran,” Akunya  Pembeli (BH) 

Anggota Polsek Pakuniran AIPTU HADI PURWANTO dan PROVOST AIPDA DENY.F telah menyampaikan ke pihak pembeli atau Penadah yang tidak ada surat ijin pemotongan atau Muat kayu Jati dari desa Pakuniran,” saya mohon dengan hormat untuk barang bukti (BB) jangan sampai di hilangkan atau di proses,karena barang tersebut nantinya akan di amankan sebagai barang bukti,di karenakan tidak ada surat bukti pemotongan kayu jati didusun Margoayu,desa Pakuniran.” Kata AIPTU HADI PURWANTO Kepada Pembeli ( BH).

,”Dari pihak penjual ( AS) Telah kami buatkan surat pemanggilan yang Pertama untuk hadir di Polsek Pakuniran pada Tgl 18 Agustus 2023 ternyata tidak Hadir atau Mangkir,dan akan di buatkan lagi surat panggilan yang ke 2 untuk (AS)  Minggu Depan,”Tutur AIPTU HADI PURWANTO.

Dilangsir dari hasil konfirmasi kepada Kades Pakuniran AHMAD FAUSI menyampaikan kepada  awak media Taligama.news,”saya tidak pernah memberikan surat ijin kepada warga (AS) dari pemotongan kayu jati maupun dari pihak pembeli,di dusun Margoayu Pak.emang ada yang datang dari warga untuk minta surat ijin pemotongan kayu jati 2 hari yang lalu,tapi kan lucu,kayu sudah di tebang baru minta surat ijin,yang jelas saya sebagai Kades tidak berani berani memberikan surat ijin yang di minta warga Desa Pakuniran.dan apabila kami di butuhkan untuk di mintai keterangan saya siap..”Jelas Kades Ahmad Fausi.

Dari bantuan hukum Media Nasional Taligama.news BAPAK H.NOVAN AGUS PRIYANTO S.H.,”Dengan adanya dugaan Penadah dan  Pencurian Kayu Jati telah melanggar KUHP Pasal 480 480 KUHP dengan Pidana  penadahan adalah penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda kategori V (Rp500 juta),” Ungkap H NOVAN AGUS PRIYANTO S.H.Bersambung. (DODON)