DPRD KAB.SEMARANG Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Masyarakat Korban Mafia Tanah

SEMARANG, TALIGAMA.COM – Komisi A, DPRD kab.semarang pada selasa , 22 Agustus 2023 menggelar Rapat dengar Pendapat dengan masyarakat yg menjadi korban diduga Mafia Tanah , kegiatan dilaksanakan di ruang Audensi DPRD Kabupaten semarang , jl Diponegoro,no.203, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten semarang.

Sebanyak delapan orang perwakilan masyarakat yg menjadi korban hadir dalam Audensi tersebut, dengan didampingi oleh Kuasa Hukum dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul ulama kendal ( LPBH NU ) kendal. dipimpin langsung oleh Ketua LPBH NU kendal H.Sugiyarto S.H., M.H, beserta para anggota. turut hadir Tokoh masyarakat Sumowono Parwoko S.E., Kepala Desa Lanjan Wahayu, Kepala Desa Candi Garon , Kepala Desa kemitir.

Rapat Dengar Pendapat dengan Masyarakat korban Mafia Tanah dipimpin langsung oleh
Ketua KOMISI A DPRD Kab. Semarang, H. Badarrudin S.Ag, wakil ketua Komisi A Siswanto S.H, sekertaris Sutanto ., H.Nursaid Riswanto S.T., anggota Komisi A, Mustatahfirin anggota Komisi A. turut hadir ATR BPN Cabang kabupaten Semarang Nanang.

Dalam pembukaan Rapat , Ketua LPBH NU kendal, H.Sugiyarto S.H.,M.H., menyampaikan bahwa apa yang menimpa masyarakat merupakan gunung es dari praktek-praktek Mafia Tanah dengan mengambil kesempatan atas kekurang pahaman masyarakat mengenai hal-hal dasar hukum perpindahan kepemilikan atas tanah, yg kemudian dimanfaatkan oleh terduga pelaku beserta oknum-oknum terkait, untuk mensiasati hukum demi keuntungan materil. Dengan sifat dasar masyarakat yg berada di wilayah desa yg mudah mempercayai keterangan sepihak, dengan prasangka baik, menimbulkan kekurang hati-hatian dalam membubuhkan tanda tangan persetujuan atas sesuatu hal tanpa dipahami dan diketahui maksud dan tujuan dari kesepakatan tsb, yang menggiring mereka menjadi korban atas praktek Mafia Tanah ,hingga mengakibatkan perpindahan kepemilikan atas tanah mereka masing-masing.

Masyarakat para korban ini telah diperdaya, dibohongi, diberikan pinjaman secara mudah dan cepat oleh terduga pelaku bekerja sama dengan diduga oknum notaris PPATK, hingga yang setahu para korban ini adalah akad pinjaman ( hutang -piutang) ternyata adalah akad jual -beli. para terduga pelaku tidak pernah menjelaskan ataupun memberikan keterangan mengenai dokumen apa yang korban tanda-tangani, hanya penjelasan bahwa hal tersebut adalah akan kredit, dan selayak sebuah pinjaman para korban ini telah memenuhi kewajibannya atas pembayaran pengembalian pinjaman tersebut, namun pada akhirnya terduga pelaku menghilang ketika para korban akan melunasi sisa pinjamannya. Belakangan diketahui berdasarkan keterangan dari petugas BPN,bahwa sertifikat dari masing-masing korban telah berpindah kepemilikan dengan akta jual beli. dan kini posisi dalam Hak Tangguan Bank (BRI).
yang cukup mengejutkan bahwa nilai pinjaman masing-masing dari atas nama baru sangat tinggi dari ratusan juta hingga milyaran rupiah, sangat kontras jauh berbeda dengan pinjaman para korban terhadap terduga pelaku yang hanya puluhan juta rupiah hingga paling tinggi sebanyak 250 jt.
Masyarakat yang menjadi korban ini secara sederhananya ” ya’ membayar angsuran hingga pelunasan , ya’ kehilangan tanah.

Ketua Komisi A DPRD beserta anggota Komisi secara seksama mendengarkan keterangan dari masing- masing korban, mereka diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan awal kronologi kejadian hingga apa yg menjadi keresahan dan dampak kerugian yg diderita.

Hasil dari Rapat dengar pendapat merumuskan beberapa langkah yang akan segera diambil dan dilaksanakan oleh DPRD Kab.Semarang diantaranya, Akan dilaksanakan Rapat selanjutnya dengan memanggil dan meminta keterangan dari pihak – pihak terkait diantaranya Notaris PPATK yg terlibat, terduga pelaku Djie Sanova Chandra .

DPRD Kabupaten Semarang akan segera menyurati Pihak Kepolisian, Kementrian BUMN yang membawahi Bank BRI, merekomendasikan Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang dalam hal ini Bupati Semarang untuk ikut berperan aktif membantu memecahkan permasalahan ini, dengan membentuk team khusus , dan membuka Posko Pengaduan Masyarakat di kecamatan yang terdampak.

bersambung… (Biro Semarang Wans)