Kasus Pemukulan DD Yang Sudah Dilaporkan Oleh Korban ROSIDA Tidak Mau Memaafkan Harus Proses Prosedur Hukum.

Berita, Jawa Timur323 Dilihat

PROBOLINGGO,TALIGAMA.COM – Nasi sudah menjadi bubur. Kurang lebih itulah ungkapan yang Dari pihak korban pemukulan atau penganiayaan untuk menggambarkan seseorang yang pernah melakukan kesalahan dan membawanya kepada hal yang tidak diinginkan, misalnya dilaporkan kepada pihak berwenang. Sabtu (02-12-2023).

Pihak pelapor dari pihak korban Rosida beserta Suami ABDUS SALAM dan juga terjadi penganiayaan terhadap ibu Kandungnya SITI RAMLA Dusun Pancor RT/RW .011/004 desa Gunggungan kidul tentunya sangat kecewa dengan perbuatan yang dilakukan oleh DD perihal sengketa tanah tersebut sampai harus membawa hal ini kepada aparat penegak hukum Polsek Pakuniran.

Di luar proses ini,dari pihak pelapor menyampaikan kepada awak media TALIGAMA.COM tidak akan memberikan maaf atau mencabut berkas laporan apapun bentuknya terhadap pihak terlapor DD harus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Saya beserta suami saya dan ibu saya sudah tidak mau memaafkan lagi pak kepada paman saya DD,karena sudah keterlaluan terhadap saya tau tau datang tanpa tanya memukul menginjak sampai gigi saya putus,dan juga mencekik ibu saya pada waktu mau melerai,” Kata Rosida.”

“Saya sangat keberatan kepada pihak pelaku DD yang dilakukan pemukulan terhadap istri saya,karena semua itu tanggung jawab saya pak sebagai suami.”tutur Suami Korban Abdus Salam.

“Dan saya Mohon dengan hormat kepada pihak penegak hukum Polsek Pakuniran,agar diproses dengan sesuai prosedur hukum,”ungkap suami korban Abdus Salam kepada awak media Taligama.com.

Menurut NOVAN AGUS PRIYANTO SH.Dewan Penasehat Hukum Media Nasional TALIGAMA.COM.”sejatinya, ada dua jenis delik sehubungan dengan pemrosesan perkara pidana, yakni delik aduan dan delik biasa. Dalam delik biasa, perkara tersebut dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Sehingga, walaupun korban telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut.” Kata Abah Novan Agus Priyanto SH.

Sudah dilakukan pemanggilan pertama dari pihak pelaku penganiayaan DD (01 – 02 – 2023)oleh penyidik Kanit Reskrim Polsek Pakuniran Iptu Adi Perdana.” Sudah saya lakukan pemanggilan pertama terhadap pelaku DD,semua itu saya akan lakukan Penyidikan dari tindak lanjut kasus Penganiayaan / pemukulan terhadap korban Rosida,” tutur Kanit Reskrim iptu Andi Perdana.Bersambung ( Dodon)