Korban Modus Penipuan Titip Jaminan Mobil Ternyata Milik Rental !! Akan Lapor Polisi

Jawa Timur631 Dilihat

PROBOLINGGO, TALIGAMA.COM – Seorang Pemuda MOCH IRVAN asal Desa Sumber Kembar, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo ,Telah menjadi korban dugaan penipuan dengan modus gadai mobil milik ROHIM Rental Mobil dari Kelurahan Wonoasih, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

Saat Perjanjian

Moch Irvan pria itu sungguh nahas, pasalnya mereka menerima gadai mobil Xenia berwarna putih P. 1285 DY. perantara yang dipercaya oleh pemilik mobil untuk digadaikan pada dirinya, namun tertipu, akibatnya mobil Xenia tersebut ternyata milik Rental Bapak ROHIM.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika HANAPI dari Besuki Kabupaten Situbondo RIKO berasal dari Bringin Kabupaten Bondowoso, dipercaya oleh pemilik mobil untuk menitipkan mobilnya sebagai jaminan uang sebesar Rp 30 juta, Mobil yang dibuat jaminan kepada Moch Irvan Yang diperkuat oleh HOL yang berasal dari desa Sindet lami Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo.

Dengan transaksi tersebut telah dilakukan DiDesa Sindet lami …. Pada tanggal O7 – 01 – 2023.

Dari para pihak pemilik mobil HANAPI beserta pemilik Uang Titipan sebesar 30 juta Milik MOCH IRVAN telah dibuatkan SURAT PERJANJIAN TITIPAN Oleh Pemdes Sindet lami yang mengetahui dan juga ditandatangani oleh Sekdes SAHRI

Dari Saksi yang dicantumkan disurat perjanjian penitipan tersebut adalah : 1.BAHOL. 2.RIKO. 3.ATNARI. 4.IMRON.

Selang 4 Hari kemudian ada penukaran dari pemilik Mobil sampai empat kali penukaran.

Sampai 4 kali penukaran mobil baru mengakui dari Pihak HANAPI , RIKO Dan HOL kalau mobil tersebut mobil Rental dari awal penitipan mobil tersebut mengaku mobilnya sendiri.

“Setelah unit ditukar akan tetapi uang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan kepada kami, baik secara langsung maupun secara transfer,” tutur korban Moch Irvan.

,* Saya Merasa tertipu pak .sering saya hubungi dan saya datangi dari pihak pelaku HANAPI dan RIKO Juga HOL tidak pernah ada jawaban dan saya datangi selalu janji yang tidak pernah ditepati sampai Satu Tahun Lamanya,Mobil sudah dibawa dan uang kami tidak dikembalikan.”kata korban Moch Irvan yang mendatangi Awak media Taligama.Com.untuk minta bantuan pengawalan dipemberitaan.

Mengetahui mobilnya dibawa atau diambil oleh pelaku,untuk dikembalikan kepada pemilik mobil rental.

Korban Moch Irvan geram , dan Kemudian dari pihak korban akan melaporkan dari Tiga perantara dari Dugaan Penipuan Penitipan Uang 30 juta dengan Jaminan mobil Xenia Putih N.1285.DY akan melaporkan dugaan tindak pidana ke Kantor Polisi dengan membawa bukti Surat Perjanjian Titipan Bukti Rekaman Suara , rekaman Video semuanya lengkap. bersambung. ( Dodon)