JAKARTA, TALIGAMA.NEWS – Mabes Polri melalui Satgas Pangan melakukan monitoring ketersediaan atau stok minyak goreng satu harga di pasaran.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan, sampai saat ini belum ditemukan adanya aksi borong atau penimbunan minyak goreng satu harga yang dilakukan masyarakat
“Hasil yang didapat dari pengecekan minyak goreng dan gula pasir didapati bahwa ketersediaan stok aman, distribusi lancar, harga mengikuti harga eceran tertinggi (HET) sesuai yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 14 ribu per liter untuk minyak goreng dan Rp 12.500 gula per kilogramnya,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (24/01/2022).
Ramadhan memastikan Satgas Pangan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam mengamankan ketersediaan minyak goreng dan melaksanakan skema pembayaran selisih harga dengan cepat.
“Kemudian melakukan monitoring berkelanjutan mulai dari produksi hingga distribusi ke seluruh daerah serta melakukan penyelidikan jika ditemukan aksi borong atau penimbunan minyak goreng,” tutup dia.
Sebagai informasi, pemerintah mulai menetapkan kebijakan harga untuk minyak goreng yakni Rp 14 ribu per liternya mulai Rabu (19/1) pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia.
Namun, khusus pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.
Pemerintah memutuskan meningkatkan upaya penutupan selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.
Selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 7,6 triliun. (BD)