PROBOLINGGO, TALIGAMA.COM, – Telah terjadi korban pemukulan oleh ketiga temannya, yaitu haris anad. Nasib anak tesebut mengalami luka memar dan lemas setelah mendapat bogeman kejadian desa klampok, Kec.tongas kab,probolinggo. Pada hari selasa tgl
(6/8/2024)
Kronologi kejadian yang dialami oleh haris, dia dituduh mengambil uang seorang pengurus pondok darul maksum, yang terletak didalam boks motornya, yang sebelumnya motor tersebut dipakai oleh haris, sehingga haris dipukul oleh temannya yaitu efendi anak sumendi Kec.tongas, agus anak Desa Berangga Kecamatan lumbang dan wawan anak Fesa Wringin Anom Kecamatan Tongas,
Ketiga anak tersebut memukul haris dan memaksa supaya mengakui kalau dirinya yang mengambil uang tersebut, kejadian tersebut terjadi di lapangan,pada senin malam 5 agustus2024 , pada selasa6agustus2024
Kakak kandung haris tidak terima atas kejadian Tersebut dan meminta di dampingi kepala Desa kelompok kec tongas untuk melaporkan ke PPA polresta probolinggo, selanjutnya si korban (Harris) divisum saat itu juga, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
UU yang di sangkakan Tidaj pidana Kekerasan Terhadap Anak (UU RI .No 35 Tahun 2014). (Fik)