Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia, H. Rahmat Gunasin, Akan Laporkan Mantan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan ke KPK Terkait Surat Edaran Penyediaan Naskah Akademik

Jawa Barat606 Dilihat

Taligama.com – Kabupaten Bekasi, 2 September 2024 – Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia, H. Rahmat Gunasin, berencana melaporkan mantan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat edaran PM. 05.02/SE-13/DPMD/2023. Surat edaran ini ditujukan kepada para kepala desa di Kabupaten Bekasi, yang mewajibkan mereka menyediakan naskah akademik tanpa dasar hukum yang jelas.

 

H. Rahmat menyatakan bahwa LSM Triga Nusantara Indonesia telah melakukan kajian mendalam terhadap surat edaran tersebut dan menemukan beberapa kejanggalan. “Kami menduga surat edaran ini tidak sesuai dengan regulasi yang ada, terutama terkait penggunaan dana desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa,” ujar H. Rahmat.

 

Menurut H. Rahmat, surat edaran tersebut berpotensi melanggar Pasal 67 UU Desa yang menyebutkan bahwa penggunaan dana desa harus dilaksanakan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan desa yang telah direncanakan. “Tidak ada aturan yang jelas yang mengatur tentang kewajiban desa untuk menyediakan naskah akademik seperti yang disebutkan dalam surat edaran tersebut. Ini adalah tindakan yang patut dicurigai,” tambahnya.

 

Dalam langkah lanjutannya, LSM Triga Nusantara Indonesia telah melayangkan somasi kepada Dani Ramdan, meminta penjelasan terkait dasar hukum dan tujuan dari surat edaran tersebut. “Jika tidak ada klarifikasi yang memadai, kami akan membawa kasus ini ke KPK untuk ditindaklanjuti. Kami tidak akan membiarkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat desa,” tegas H. Rahmat.

 

Somasi yang diajukan LSM Triga Nusantara Indonesia juga menyoroti kemungkinan adanya kerugian keuangan negara jika dana desa digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah yang keluar dari kas desa digunakan untuk kepentingan yang benar dan transparan,” ujar H. Rahmat.

 

Hingga saat ini, mantan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi dan rencana pelaporan tersebut. Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama masyarakat desa yang khawatir akan dampak dari kebijakan yang dianggap tidak berdasar ini.

 

—————————————————————

Berita ini menyoroti keseriusan LSM Triga Nusantara Indonesia dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang ada, serta langkah hukum yang akan diambil untuk menegakkan keadilan dan transparansi.