Desa Pesisir Gelar Musdes Perubahan RPJMDes

Berita273 Dilihat

PROBOLINGGO, TALIGAMA.ID,- Desa Pesisir, Kecamatan Gending menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Musrembang desa. Pembahasan rancangan RKP desa dan daftar usulan RKP desa. Desa pesisir Kecamatan gending Kabupaten Probolinggo, acara giat dihadiri oleh sekcam gending, PMK, kepala desa, muspika dan pendamping desa, PKK dan tokoh masyarakat. Usulan dekker, karena banyak diperlukan motor masarakat yang lewat,  kepala selalu buka pintu untuk usulan beberapa program yang dibutuhkan masarakat, disampaikan pula oleh kepala desa pesisir ( sanemo) supaya dimaklumi jika adanya fisik di desa pesisir yang kita dapati rusak , dan dikerjakan beberapa tahun yang lalu terutama tahun 2019 atau dimasa periodenya yang kemarin, supaya di maklumi, karena kerusakan tersebut bisa jadi karena faktor alam dan cuaca, mengingat juga letak geografis desa pesisir gending ini. Keamanan desa pesisir diharapkan juga kekompakan warga, hidupkan siskamling desa. Antisipasi jija ada orang masuk di malam hari, antisipasi pencari cecak, pengamen malam, cari bekicot. Masarakat yang kompak sangat mendukung bagi keamanan desa.

 

Keberadaan koperasi adalah untuk memangkas biaya kontribusi, diharapkan koperasi merah putih bisa menjual untuk masarakat desa setempat kalau perlu bisa dibawah harga pasar. Modal awal dar adanya simpanan pokok dan simpanan wajib. Bukti kegiatan sebelumnya dari koperasi merah putih, kepala desa bisa merekomendasi untuk pinjaman modal berikutnya. ( pendamping desa).

Kepala Desa Kecamatan Kalidawir, Sanemo mengatakan, Musdes Perubahan RPJMDes tersebut sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024  Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepada Desa & BPD dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Dikarenakan aturan terbaru, adanya perubahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD, dipandang perlu untuk melakukan Musdes perubahan terhadap Perdes Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sesuai dengan perpanjangan masa jabatan yang dimaksud,” ungkap Sanemo.

Musdes merupakan pertemuan untuk membahas dan menyepakati perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa dan masyarakat.

Tujuan Musdes Perubahan RPJMDes guna mengakomodasi perubahan regulasi, seperti perubahan masa jabatan kepala desa dan atau menyesuaikan RPJMDes dengan revisi peraturan perundang-undangan.

“Perubahan dimaksud juga dapat dimanfaatkan untuk membahas tantangan pembangunan desa dan mencari solusi inovatif,” kata Sanemo.

Hasil pembahasan Musdes Perubahan RPJMDes nantinya dituangkan dalam Peraturan Desa. Untuk perubahan RPJMDes Arung Medang, periodenya menjadi RPJMDes.

Sanemo menjelaskan, salah satu fokus perubahan pada penekanan kegiatan ketahanan pangan. Hal ini sesuai Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025.

“Sesuai Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025, struktur APBDes diarahkan untuk menganggarkan kegiatan ketahanan pangan, seperti bidang pertanian, perkebunan, perikanan sesuai potensi desa masing-masing,” jelas Sanemo. (Rofiq)