Jejak Perjudian Diduga Muncul Lagi di Babyface Karaoke Semarang, Polda Jateng Diminta Turun Tangan

Topik Terkini257 Dilihat

 

SEMARANG, TALIGAMA.ID,— Setelah sempat ramai diberitakan karena penggerebekan kasino pada September 2024 lalu, tempat hiburan malam Babyface Karaoke yang berlokasi di Jalan Anjasmoro Raya No. 8, Blok E1/8, Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, kembali menjadi sorotan publik.

Informasi yang diterima tim media menyebutkan, lokasi tersebut diduga kembali menjadi tempat aktivitas perjudian. Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa kegiatan ilegal itu berlangsung secara sembunyi namun rutin dilakukan.

“Sudah beberapa kali terlihat ada aktivitas mencurigakan di dalam gedung. Sepertinya mereka berani karena merasa punya ‘bekingan’,” ujar sumber tersebut, Selasa (8/10/2025).

Dugaan ini menimbulkan keprihatinan masyarakat, mengingat sebelumnya tempat hiburan itu pernah digerebek aparat kepolisian terkait praktik serupa. Bila benar terjadi, hal ini menunjukkan kuatnya jaringan perjudian di Kota Semarang yang diduga melibatkan pihak-pihak berpengaruh.

Jika benar terbukti ada kegiatan perjudian di tempat tersebut, maka tindakan itu melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

1. Pasal 303 KUHP
Menyebutkan bahwa:

Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi sebagai mata pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam usaha itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

2. Pasal 303 bis ayat (1) KUHP
Mengatur bahwa:

Barang siapa ikut serta bermain judi di tempat umum atau tempat yang dapat dikunjungi umum, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

3. Pasal 55 KUHP

Mengatur tentang turut serta melakukan atau membantu tindak pidana, yang juga dapat menjerat pemilik tempat hiburan, pengelola, maupun pihak yang memfasilitasi aktivitas perjudian.

Masyarakat meminta agar Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang segera menindaklanjuti dugaan ini secara transparan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memutus mata rantai praktik perjudian yang merusak moral dan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Babyface Karaoke maupun Polrestabes Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut. (AGS)