Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan di SDN 2 Patukangan Kendal

Topik Terkini274 Dilihat

 

KENDAL, TALIGAMA.ID,-Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan mencuat di SDN 2 Patukangan, Kabupaten Kendal. Komite sekolah diduga menetapkan iuran wajib dengan nilai yang dianggap memberatkan wali murid, sehingga mencederai prinsip pendidikan gratis di sekolah negeri.

Praktik tersebut terungkap dalam rapat pleno Komite Sekolah pada 18 Oktober 2025. Dalam rapat itu diputuskan penarikan iuran dengan nominal pasti, yakni Rp1.075.000 untuk siswa kelas I, serta Rp875.000 bagi siswa kelas II hingga VI. Penetapan nilai yang mengikat tersebut dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang pungutan serta mengatur bahwa sumbangan bersifat sukarela dan tidak ditentukan jumlah maupun waktunya.

Sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Mereka khawatir anaknya mendapatkan perlakuan berbeda apabila tidak mengikuti penarikan dana yang diberlakukan.

Berdasarkan dokumen Rencana Anggaran Sumbangan Komite (RASK) tahun ajaran 2025/2026, total kebutuhan sekolah tercatat Rp163,55 juta. Namun, dengan jumlah siswa mencapai 203 orang, potensi dana yang terkumpul dari iuran bisa mencapai Rp185,62 juta. Terdapat selisih lebih dari Rp22 juta antara kebutuhan dan target pungutan, sehingga menimbulkan dugaan bahwa penetapan iuran dilakukan sepihak tanpa dasar yang jelas.

Anggaran tersebut direncanakan untuk honor guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT), pelatih ekstrakurikuler, biaya rapat pleno Komite senilai Rp10 juta, serta sejumlah kegiatan peningkatan mutu guru masing-masing sebesar Rp5 juta.

Regulasi menegaskan bahwa komite hanya boleh menerima sumbangan sukarela, bukan menetapkan pungutan yang bersifat wajib. Penentuan nominal tertentu yang dibebankan merata kepada setiap siswa berpotensi melanggar aturan dan membuka kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

(AGS)