SEMARANG, TALIGAMA.ID,- Proyek Perbaikan Talud Kp. Kreo Siwarak RT 5 RW 2 Kelurahan Kandri, Kecamatan Gunungpati yang dikerjakan oleh CV. Elief menuai sorotan. Sejumlah kerusakan ditemukan di lokasi pekerjaan meski proyek tersebut belum mencapai tahap serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO).
Berdasarkan data dari LPSE Kota Semarang, paket pekerjaan bernama “Perbaikan Talud Kp. Kreo Siwarak RT 5 RW 2 Kel. Kandri Kec. Gunungpati” tercatat melalui proses tender dengan Kode Lelang 10061098000 dan berada di bawah Satuan Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang. Proyek ini memiliki pagu sebesar Rp 711.104.846,78 dengan HPS Rp 711.115.000,00, bersumber dari APBD Tahun 2025 dan termasuk dalam kategori pekerjaan konstruksi.
Proses tender tercatat berlangsung dari 18 Juli 2025 hingga 22 Agustus 2025, dan saat ini tercantum dalam status “Tender Sudah Selesai.”
Pantauan warga serta pemeriksaan visual yang dilakukan beberapa pihak menunjukkan adanya retakan dan kerusakan pada struktur talud. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan belum sesuai spesifikasi teknis.
Sejumlah warga menyatakan keprihatinannya atas kondisi proyek tersebut. Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kerusakan mulai terlihat hanya beberapa waktu setelah bagian talud selesai dipasang.
“Belum selesai serah terima, tapi sudah ada yang retak dan ambrol. Kami khawatir kalau terus dibiarkan bisa membahayakan,” ucapnya.
Beberapa pihak juga menduga adanya potensi pengurangan kualitas material atau spesifikasi pekerjaan. Dugaan ini mengemuka setelah ditemukannya kerusakan tidak lama setelah pengerjaan berlangsung.
Namun demikian, sampai berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari pihak kontraktor CV. Elief maupun dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang sebagai pihak pengguna anggaran. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada pihak terkait masih menunggu tanggapan.
Para pemerhati pembangunan publik menilai bahwa temuan kerusakan sebelum serah terima menjadi indikator perlunya evaluasi kualitas pekerjaan, termasuk proses pengawasan di lapangan.
Jika terbukti adanya pelanggaran terhadap spesifikasi teknis, maka sesuai ketentuan, kontraktor dapat diminta melakukan perbaikan 100 persen sebelum PHO dilakukan. Selain itu, mekanisme sanksi juga dapat diterapkan apabila terdapat pembuktian penyimpangan kontraktual.
Proyek infrastruktur seperti talud dinilai vital bagi masyarakat, khususnya dalam mencegah longsor dan menjaga keselamatan lingkungan sekitar. Karena itu, akurasi pelaksanaan pembangunan diharapkan memenuhi ketentuan teknis dan standar mutu yang telah ditetapkan.
(AGS)






