Diduga Ada Indikasi Ketidakadilan Dalam Penyaluran Bantuan di Desa Luman Sari.

Topik Terkini378 Dilihat

KENDAL, TALIGAMA.ID,- senin 24 November 2024 Desa Luman Sari, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, diduga tidak tepat sasaran. Keluhan utama adalah bantuan justru diterima oleh keluarga perangkat desa, termasuk istri Lurah, sementara warga yang bekerja sebagai petani tembakau (yang seharusnya menjadi sasaran utama) tidak menerima bantuan.
· Seorang perangkat desa (PK Lurah) memberikan klarifikasi bahwa perangkat desa bukan PNS, yang diimplementasikan sebagai alasan mereka boleh menerima bantuan

· Pelapor/Pihak yang Dirugikan: Warga masyarakat Desa Luman Sari, khususnya yang bekerja atau menanam tembakau.
· Pihak yang Diduga Menerima Tidak Tepat Sasaran: Beberapa keluarga perangkat desa dan istri Pak Lurah.
· Pemberi Klarifikasi: PK Lurah Luman Sari.
· Pihak yang Dimintai Tindakan: Pejabat terkait (diharapkan untuk menindaklanjuti dan menginvestigasi).

· Lokasi: Desa Luman Sari, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal. Keluhan muncul menjelang atau pada saat Senin, 22 November (tahun tidak disebutkan, diasumsikan tahun berjalan saat kejadian).
· Pada tanggal yang sama, awak media meminta klarifikasi kepada PK Lurah.

· Penyebab yang Diduga: Ada indikasi ketidakadilan dalam penyaluran bantuan. Kriteria penerima bantuan dipertanyakan karena yang menerima justru bukan kelompok rentan (petani tembakau) melainkan keluarga aparat desa.
· Alasan yang Diberikan Pihak Terkait: Klarifikasi dari PK Lurah menyiratkan bahwa karena perangkat desa bukan PNS, maka mereka dianggap layak atau tidak dilarang untuk menerima bantuan. Alasan ini tidak menjawab mengapa petani tembakau sebagai sasaran utama justru tidak mendapat bantuan

· Proses Keluhan: Warga masyarakat menyuarakan keheranan dan dugaan ketidaktepatan sasaran ini.
· Proses Investigasi Awal: Awak media turun langsung untuk meminta penjelasan (klarifikasi) kepada pihak desa (PK Lurah).
· Respons Pihak Desa: PK Lurah membela dengan argumen bahwa perangkat desa bukan PNS, yang oleh masyarakat dianggap sebagai pembenaran yang tidak memuaskan.
· Tuntutan Masyarakat: Masyarakat mendesak pejabat yang lebih tinggi (pemerintah kabupaten atau instansi terkait) untuk segera menindaklanjuti dan mengklarifikasi apakah penyaluran bantuan seperti ini melanggar aturan atau tidak.

Kesimpulan:
Inti persoalannya adalah dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial (BLT Cukai/DBHCHT) yang seharusnya diperuntukkan bagi warga yang berprofesi sebagai petani tembakau. Konflik muncul karena bantuan justru dinikmati oleh kalangan internal perangkat desa, menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat. Masyarakat menuntut audit dan investigasi dari pihak berwenang untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan. (Juma’at)