KENDAL, TALIGAMA.ID,- Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Kendal bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri (UNISS) Kendal menyelenggarakan seminar hukum dengan tema “Bedah KUHP Lama vs KUHP Baru dan Implikasi Kepastian Hukum Pidana di Indonesia” pada Sabtu (29/11/2025) di Gedung DPRD Kabupaten Kendal.
Acara ini dihadiri oleh 130 peserta dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, advokat, dan masyarakat umum. Mereka berasal dari Kendal, Batang, dan Kota Semarang, menunjukkan tingginya minat publik terhadap isu pembaruan hukum pidana.
Ketua PBH PERADI Kendal, Satria Prakoso Wibowo, S.H., menyatakan bahwa seminar ini bertujuan untuk memperluas wawasan peserta terkait arah kebijakan hukum pidana nasional. Ia juga memperkenalkan peran strategis PBH PERADI Kendal sebagai lembaga bantuan hukum yang fokus memberikan layanan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu.
Dalam sambutannya, Satria menegaskan bahwa tema seminar mengangkat materi baru yang belum banyak dibahas di ruang publik. Ia berharap pembahasan komparatif KUHP lama dan KUHP baru dapat memperluas wawasan peserta terkait arah kebijakan hukum pidana nasional.
Dekan Fakultas Hukum UNISS, Dr. Sitta Saraya, S.H., M.H., menjadi pembicara kunci dalam acara ini. Ia menekankan bahwa KUHP baru mendorong pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif) yang menempatkan pemulihan korban sebagai prioritas. Pendekatan ini diperkuat melalui sinergi penegak hukum dan penerapan prinsip ultimum remedium, yang menjadikan pemenjaraan sebagai opsi terakhir.
Dr. Sitta juga menambahkan bahwa semangat keadilan restoratif bahkan bisa didorong sejak level desa melalui Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakum Desa). Desa diharapkan memiliki peran lebih kuat dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Narasumber lain, Dr. Risky Fany ArdhianÂsyah, S.H., M.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal, memaparkan perbandingan dua rezim KUHP beserta implikasinya terhadap kepastian hukum pidana di Indonesia. Ia juga membahas tentang perubahan-perubahan signifikan dalam KUHP baru dan bagaimana hal ini akan mempengaruhi praktik hukum di Indonesia.
Seminar ini diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum pidana di Kendal dan sekitarnya, serta memperluas relasi di ekosistem hukum. Acara ini juga diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi masyarakat untuk memahami dan mengikuti perkembangan hukum pidana di Indonesia. (Juma’at)






