Dua Warga Sumowono Dipanggil Jaksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit BRI

Topik Terkini580 Dilihat

 

SEMARANG, TALIGAMA.ID,– Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang di Pelabuhan Semarang melayangkan surat panggilan kepada dua warga Desa Lanjan, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit pada Bank BRI KCP Karangayu.

Panggilan tersebut ditujukan kepada DW dan SU untuk hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit kepada Djie Sanova Chandra pada tahun 2020.

Dalam surat resmi bernomor SP-96/M.3.10.7/Fd.2/12/2025 dan SP-97/M.3.10.7/Fd.2/12/2025, para saksi diminta hadir pada:

Hari/Tanggal: Kamis, 11 Desember 2025

Waktu: 09.00 WIB

Tempat: Kantor Cabang Kejari Kota Semarang di Pelabuhan Semarang, Jl. Puri Anjasmoro Blok H5, Tawangsari, Semarang Barat.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Cabang Kejari Kota Semarang di Pelabuhan Semarang, Muhammad Baharuddin, S.H., M.H., para saksi diminta memberikan keterangan terkait penyidikan berdasarkan Sprint Nomor PRINT-02/M.3.10.7/Fd.2/11/2025 tanggal 24 November 2025.

Penyidik mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan maupun penuntutan dapat dikenai pidana penjara hingga 12 tahun.

Pihak Kejaksaan juga meminta para saksi membawa dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses pemeriksaan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kontak penyidik yang tercantum dalam surat panggilan.

Terduga pelaku pada 2024 pernah divonis 1,5 tahun penjara pada perkara penipuan terhadap warga berinisial DM, dengan modus meminjamkan uang kepada korban dengan jaminan sertifikat,kemudian sertifikat tsb diduga dibalik nama tanpa sepengetahuan, setelah berpindah nama kepada SU ( karyawan pelaku saat itu) sertifikat tsb dijadikan agunan pinjaman BRI Agro sebesar kurang lebih 750 jt rupiah.

Dalam pantauan awak media TALIGAMA NEWS, terdapat 5 laporan aduan lainnya di POLRES SEMARANG terhadap Djie Sanova Chandra, yang kini masih dalam proses penyelidikan, adapun laporan kelima laporan aduan tersebut prihal sertifikat masing-masing pelapor yang tiba-tiba menjadi agunan di Bank BRI dan BRI agro.

Bersambung…. (Wans KPW Jateng)