Dugaan Pungli di SMP N 3 Semarang, Orang Tua Murid Keluhkan Penarikan Iuran Bulanan

Topik Terkini314 Dilihat

SEMARANG, TALIGAMA.ID,– SMP Negeri 3 Kota Semarang kembali menjadi sorotan publik setelah muncul keluhan dari sejumlah orang tua murid terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga berlangsung cukup lama di lingkungan sekolah. Keluhan tersebut mencuat setelah orang tua menyampaikan bahwa siswa kelas VII diminta membayar iuran rutin sebesar Rp100.000 per siswa per bulan, meski disebut sebagai uang kas/“sumbangan sukarela”.

Menurut informasi yang dihimpun, jumlah nominal yang telah dipatok itu membuat banyak orang tua merasa keberatan. Mereka menyebut iuran tersebut dikumpulkan untuk pembelian kebutuhan sekolah seperti cat tembok, karpet, dan keset padahal kebutuhan semacam itu sejatinya dapat dianggarkan melalui dana resmi sekolah seperti BOS.

“Dikatakan sukarela, tapi nominalnya sudah ditentukan Rp100 ribu per bulan. Kalau tidak bayar, kami merasa seperti dipaksa,” ujar salah satu orang tua yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Orang tua juga mengungkap bahwa pungutan telah berlangsung sekitar dua tahun. Berdasarkan keterangan mereka, di SMP Negeri 3 Semarang terdapat 10 ruang belajar kelas VII, dengan rata-rata 33 siswa per kelas. Jika benar demikian, maka nominal pungutan yang terkumpul setiap bulan dapat mencapai jumlah yang signifikan menambah kuat dugaan adanya penyimpangan di balik praktik tersebut.

Tidak hanya soal iuran bulanan, orang tua murid juga mengeluhkan adanya pungutan untuk kegiatan studi tour yang disebut mencapai Rp100.000 per minggu per siswa. Padahal, kebijakan nasional dengan tegas melarang sekolah negeri memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada siswa atau wali murid di luar ketentuan resmi.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Kepala SMP Negeri 3 Semarang, Drs. Mohamad Hadi Utomo, M.Pd, menyatakan tidak mengetahui adanya pungutan tersebut.

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan orang tua: bagaimana mungkin pungutan yang diklaim sudah berjalan dua tahun lebih tidak diketahui oleh pimpinan sekolah? Publik pun mempertanyakan tata kelola internal sekolah dan fungsi pengawasan yang semestinya dijalankan.

Kegiatan pemeliharaan sarana prasarana seperti pengecatan dan penyediaan perlengkapan ruang kelas secara jelas dapat dialokasikan melalui Dana BOS atau anggaran resmi pemerintah lainnya. Karena itu, dugaan pungutan yang dibebankan kepada siswa ini semakin memancing perhatian masyarakat, terutama terkait transparansi pengelolaan anggaran di sekolah negeri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 3 Semarang belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut. Tim media masih berupaya mengonfirmasi kepala sekolah, komite sekolah, serta Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan pungli ini.

Publik menantikan langkah tegas dari pihak berwenang, terutama mengingat kasus pungli di lingkungan pendidikan merupakan persoalan serius yang dapat merugikan siswa dan orang tua, serta menciderai dunia pendidikan itu sendiri.

(AGS)