Subadar Ungkapkan PT Cahaya Langgeng / Tindah tanah merah adalah mafia Solar Subsidi di Kabupaten Bangkalan

Berita627 Dilihat

 

BANGKALAN, TALIGAMA.ID,–BBM jenis Solar bersubsidi yang seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat kecil untuk menunjang aktivitas perekonomian dan telah di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya, serta Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020., justru disalah gunakan dan di langgar oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab.

TINDAH / PT CAHAYA LANGGENG Kecamatan tanah merah Kabupaten Bangkalan di sebut-sebut oleh subadar sebagai penimbun solar bersubsidi se – Bangkalan, sementara subadar hanya bermain di satu titik.

“Fokus ke bangkalan lo ya ini kan gak melebar, oke PT Cahaya langgeng itu, itu tanah merah mas yang ambil lokalis itu, saya gak taulah coba cek ajah, ya Tindah kalo saya cuma satu titik mas di sepulu banyu sangkah satu titik lo” ungkap subadar 22-12-205

Lanjut subadar menegaskan bahwa dirinya tidak bermain satu literpun di SPBU merah putih kabupaten Bangkalan

“sedangkan SPBU yang merah putih satu literpun tidak ada yang saya sentuh sampek sekarang”ucap subadar

(Supyan)