SUKABUMI, TALIGAMA.ID,– Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AA alias U (29), warga Desa Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, diringkus di sebuah rumah di Kampung Tugu, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, pada Kamis (06/11/2025) sekira pukul 00.30 WIB. Pelaku diketahui merupakan target operasi (TO) dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2025.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,42 gram. Barang haram tersebut ditemukan dalam beragam kemasan, mulai dari plastik klip bening, potongan sedotan hitam, hingga bungkus bekas sampo dan pewangi pakaian. Selain itu, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi juga turut disita.
Penangkapan berawal dari hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, di mana AA telah lama dicurigai sebagai pengedar sabu. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan paket-paket sabu siap edar, bahkan sebagian di antaranya telah ditempelkan di lokasi tertentu sesuai instruksi pemasok.
Kepada penyidik, AA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A, yang saat ini ditetapkan sebagai DPO. Sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba, terutama selama pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025.
Tersangka ini merupakan salah satu target operasi kami. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sabu yang sudah dipaketkan dan siap edar. Saat ini kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utamanya berinisial A yang statusnya DPO,” jelas AKP Tenda, Jumat (07/11/2025).
AKP Tenda menambahkan, penggunaan bungkus sampo, pewangi pakaian, hingga potongan sedotan merupakan modus yang kerap digunakan untuk mengelabui petugas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba. Peredaran narkoba menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda,” tegasnya.
Saat ini, tersangka AA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(AA Rahman)






