Dugaan Bisnis LKS Berjamaah di SMP Negeri Demak Menguat, Libatkan Jaringan Lama

Topik Terkini254 Dilihat

 

DEMAK, TALIGAMA.ID,- Dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) secara terstruktur di sejumlah SMP Negeri di Kabupaten Demak kian menguat. Skema yang disebut-sebut telah berlangsung bertahun-tahun itu kembali mencuat di tengah sorotan publik, memantik pertanyaan besar tentang integritas pengelolaan pendidikan negeri dan keberpihakan sekolah pada kepentingan siswa.

Nama Ketua MKKS SMP Negeri Demak Eko Widodo S,Pd M,Pd ikut dalam pusaran isu. Selain memimpin MKKS, yang bersangkutan juga menjabat Kepala sekolah SMP Negeri 4 Demak serta Plt Kepala sekolah di SMP Negeri 1 Demak Kota. Sejumlah sumber menyebut, praktik lama tersebut bukanlah kejadian sporadis, melainkan telah terbangun rapi terbagi per mata pelajaran dan per penyuplai dengan dominasi pada mapel inti seperti :

* PAI
* Bahasa Indonesia
* Bahasa Jawa
* IPS
* JOK

Informasi dari sumber internal penyuplai/penerbit mengindikasikan adanya pengaturan suplai LKS yang konsisten dari tahun ke tahun. Pola ini memudahkan distribusi, memastikan “pasar” tetap setiap awal ajaran, sekaligus menutup ruang kompetisi sehat. Sekolah dan orang tua praktis kehilangan pilihan. Instruksi pembelian jarang tertulis arahan informal yang telah menjadi kebiasaan membuat satuan pendidikan merasa “harus ikut arus” agar tidak dianggap menyimpang.

Akibatnya, beban biaya beralih ke pundak siswa dan orang tua untuk produk yang bukan kebutuhan wajib kurikulum. LKS adalah bahan pendamping, bukan buku utama. Namun dalam praktik, pembelian kerap terasa wajib.

Sejumlah indikator menguatkan dugaan pungutan liar (pungli):

1. LKS bukan buku wajib kurikulum.
2. Sekolah negeri dilarang menjual buku atau mewajibkan pembelian dari penerbit tertentu.
3. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan keterpaksaan pembelian oleh siswa.
4. Terdapat dugaan aliran keuntungan ke pihak-pihak tertentu.

Regulasi pendidikan sejatinya tegas melarang komersialisasi di sekolah negeri. Namun lemahnya pengawasan membuat praktik ini seolah dinormalisasi. Nilai per siswa mungkin tampak kecil, tetapi akumulasi dari seluruh SMP Negeri di Demak berpotensi mencapai ratusan juta rupiah per tahun ajaran dampak yang tidak hanya finansial, melainkan juga merusak kepercayaan publik.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Sanksi Pidana :

1. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

* Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri/penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar, dapat dipidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun serta denda Rp200 juta Rp1 miliar.
* Pasal 12B (Gratifikasi): Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dianggap suap bila tidak dilaporkan; ancaman pidana berat sesuai ketentuan.

*2. KUHP (penyalahgunaan kewenangan)*

* Perbuatan memaksa atau menyalahgunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan dapat dijerat pasal penyalahgunaan wewenang oleh pejabat. Ancaman pidana penjara dan/atau denda, bergantung pembuktian unsur paksaan dan keuntungan tidak sah.

3. PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

* Pasal 181 melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan kegiatan komersial di satuan pendidikan. Pelanggaran berimplikasi sanksi administratif hingga pemberhentian.

4. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012

* Menegaskan larangan penjualan buku/LKS oleh sekolah dan penunjukan penerbit tertentu. Pelanggaran dapat berujung sanksi administratif dan menjadi pintu masuk pemeriksaan pidana bila ditemukan unsur pungli atau korupsi.

Jika dugaan ini terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan kejahatan yang memanfaatkan kewenangan pendidikan untuk keuntungan ekonomi. Pendidikan publik diuji: apakah sekolah negeri berdiri untuk mencerdaskan, atau berubah menjadi mesin transaksi terselubung?

Publik menanti langkah tegas pengawas internal, inspektorat, dan aparat penegak hukum. Transparansi, audit menyeluruh, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi kunci memutus “nama baru, pola lama” yang membebani siswa dan mencederai amanat pendidikan.

(AGS)