SEMARANG, TALIGAMA.ID,– Sejumlah awak media bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyoroti dugaan maladministrasi dalam pembangunan salah satu gedung di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. Sorotan tersebut mencuat dalam pertemuan awak media Taligama News berinisial AGS dengan sejumlah pihak di Kopi Temani, Jalan Pamularsih Raya No.106, Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, baru-baru ini.

Dalam pertemuan tersebut dibahas perkembangan pemberitaan yang telah dimuat oleh beberapa media, serta laporan dan aduan yang disampaikan LSM Gerakan Masyarakat Peduli Kebijakan (GMPK) terkait pembangunan gedung UIN Walisongo yang diduga belum melengkapi administrasi perizinan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Penataan Ruang (DISTARU) Kota Semarang telah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pihak UIN Walisongo. SP1 tersebut dikeluarkan karena pembangunan gedung diduga belum dilengkapi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/KRK) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita lanjutan ini ditayangkan, pihak UIN Walisongo belum memberikan tanggapan resmi atau klarifikasi kepada awak media maupun kepada LSM GMPK. Tidak adanya respons tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik maladministrasi dalam proses pembangunan gedung yang sedang berjalan.
Perwakilan LSM GMPK menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini demi mendorong transparansi dan kepatuhan terhadap aturan perizinan pembangunan. Mereka menilai setiap proyek pembangunan, termasuk yang dilakukan oleh institusi pendidikan negeri, wajib mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, awak media Taligama News menegaskan bahwa pemberitaan dilakukan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial dan komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang berimbang dan akurat. Media juga tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak UIN Walisongo untuk memberikan penjelasan resmi guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Hingga saat ini, publik masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(AGS)






