Mobil Tangki PT DANENDRA SN Terparkir di Gudang Wilayah Tegal, Diduga Adanya Terkait Penimbunan BBM Subsidi

 

TEGAL, TALIGAMA.ID,- Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ditemukan di sebuah gudang yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah. Temuan tersebut terungkap setelah awak media melakukan penelusuran langsung di lokasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, gudang tersebut diduga milik seorang warga bernama Naryo. Dugaan tersebut muncul setelah tim awak media menelusuri informasi dari sejumlah warga di sekitar lokasi gudang.

Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan bahwa gudang tersebut kerap didatangi kendaraan pada waktu-waktu tertentu. Ia menyebutkan aktivitas keluar masuk kendaraan diduga sudah berlangsung cukup lama.

“Sering ada kendaraan keluar masuk, biasanya malam hari,” ujar warga tersebut kepada awak media.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim awak media mendatangi lokasi gudang pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 02.50 WIB dini hari. Saat berada di sekitar lokasi, terlihat beberapa armada dan mobil tangki PT DANENDRA SN terparkir di area gudang.

Selain itu, di dalam area gudang juga tampak sejumlah kempu atau wadah penampungan yang diduga digunakan untuk menampung bahan bakar minyak.

Temuan di lokasi tersebut semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas penyimpanan BBM di gudang tersebut. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, awak media belum memperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pemilik gudang terkait aktivitas yang berlangsung di tempat tersebut.

Tim awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan tersebut.

Apabila benar terdapat praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, tindakan tersebut dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Dalam Pasal 55 Undang-Undang Migas disebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Awak media akan terus menelusuri informasi lebih lanjut terkait dugaan aktivitas tersebut serta menunggu klarifikasi dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum.

(AGS)

Tinggalkan Balasan