Diduga Judi Sabung Ayam di Lokasi Dolog Karangsono Mranggen Kabupaten Demak, Publik Pertanyakan Kinerja APH

Topik Terkini421 Dilihat

 

DEMAK, TALIGAMA.ID,– Praktik judi sabung ayam kembali mencuat di lokasi Dolog Karangsono Mranggen Kabupaten Demak, publik pertanyakan kinerja APH (Aparat Penegak Hukum), kota yang selama ini dikenal sebagai sebutan kota Wali, kini lokasi tersebut diduga menjadi arena perjudian sabung ayam bebas dan terselubung. Informasi yang dihimpun dari awak Media (1/4/2026) menyebutkan, kegiatan sabung ayam tersebut rutin digelar setiap pekan dan ada pula pengunjung yang datang dari luar daerah.

Menurut narasumber terpercaya di lapangan, kegiatan tersebut bukan sekadar hiburan, melainkan ajang taruhan mencapai ratusan ribu hingga juta’an rupiah per sesinya, “ungkap narasumber yang enggan disebut namanya demi alasan keamanan”.

Jika itu benar terbukti, kegiatan tersebut melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, yang menegaskan bahwa:

“Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.”

Selain melanggar hukum, praktik ini jelas mencederai moral publik dan mencoreng citra penegakan hukum di daerah. Kegiatan sabung ayam yang diwarnai praktik taruhan uang tunai bukan hanya melanggar norma sosial, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan aturan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap APH (Aparat Penegak Hukum), khususnya Polres Demak dan Satpol PP Kabupaten Demak, segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas. Pembiaran terhadap praktik ilegal seperti ini dapat menimbulkan kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.

Hingga berita ini di turunkan, awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi ke semua pihak, Fenomena ini menjadi ujian nyata bagi aparat dalam menjaga wibawa hukum dan ketertiban masyarakat. Bila dibiarkan berlarut-larut, lokasi tersebut bisa berubah menjadi “sarang judi modern” yang merusak generasi dan ekonomi masyarakat kecil.

Bersambung…..

(AGS)

Tinggalkan Balasan