SEMARANG, TALIGAMA.ID,- Program digitalisasi layanan publik melalui aplikasi “Go Sampah” yang digagas Hevearita Gunaryanti Rahayu kini menuai kritik tajam. Alih-alih memperkuat transparansi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sektor retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang justru dilaporkan mengalami kebocoran hingga mencapai Rp20 miliar sepanjang 2026.
Angka tersebut memicu pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem digitalisasi yang telah diluncurkan sejak 21 Desember 2024. Program yang awalnya diharapkan menjadi terobosan dalam tata kelola persampahan itu kini dinilai belum mampu menutup celah praktik penyimpangan di lapangan.
Memasuki masa kepemimpinan Agustina Wilujeng Pramestuti bersama Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin, serta penunjukan Glory Nasarani sebagai Kepala DLH pada Februari 2026, persoalan ini belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Justru, sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan persoalan yang lebih kompleks dan sistemik.
Berdasarkan hasil kajian dan investigasi, kebocoran PAD tersebut diduga bukan semata akibat kelemahan sistem, melainkan melibatkan perilaku menyimpang oknum aparatur. Praktik yang teridentifikasi antara lain masih maraknya pemungutan retribusi secara manual di luar sistem digital, serta aktivitas pengangkutan sampah oleh pihak ketiga yang tidak terdaftar secara resmi.
Selain itu, muncul dugaan kolusi antara oknum pengawas dengan pengelola sampah swasta. Pola ini diduga dimanfaatkan untuk menekan setoran resmi ke kas daerah demi keuntungan pribadi. Di sisi lain, indikasi penyimpangan juga ditemukan pada aspek pengeluaran, seperti penggunaan bahan bakar yang tidak wajar hingga dugaan manipulasi dalam pengadaan dan perawatan armada.
Seorang peneliti kebijakan publik yang terlibat dalam kajian menyatakan bahwa akar persoalan terletak pada kualitas dan integritas sumber daya manusia. Menurutnya, digitalisasi bukan solusi tunggal apabila budaya koruptif masih mengakar.
“Jika mentalitas aparatur belum berubah, sistem secanggih apa pun akan selalu memiliki celah. Penegakan disiplin dan sanksi tegas menjadi kunci,” ujarnya.
Temuan ini bukan hal baru. Sejak 2019, tim kajian independen disebut telah mengidentifikasi indikasi kebocoran serupa. Hal tersebut memperkuat dugaan bahwa persoalan tata kelola di internal DLH bersifat kronis dan membutuhkan pembenahan menyeluruh, termasuk reformasi SDM.
Di tengah situasi tersebut, beredar informasi bahwa Pemkot Semarang tengah menyiapkan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) baru terkait pengelolaan sampah. Namun, sejumlah pihak mengingatkan agar regulasi tersebut tidak justru membuka celah baru bagi praktik penyimpangan.
“Transparansi dan peta jalan yang jelas sangat penting. Jangan sampai kebijakan baru justru memperburuk kondisi PAD,” kata salah satu pengamat.
Kasus dugaan kebocoran ini menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti dan jajaran DLH. Publik kini menanti langkah konkret pemerintah kota dalam membenahi sistem dan menindak tegas oknum yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kota Semarang masih melakukan koordinasi internal dan belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait dugaan kebocoran tersebut.
(AGS)






