KENDAL, TALIGAMA.ID,– Terjadi dugaan praktik pungutan di lingkungan SMP Negeri 3 Pegandon, Kabupaten Kendal. Sekolah yang dipimpin oleh Kepala Sekolah berinisial R ini diduga memanfaatkan momen pencairan dana bantuan sosial untuk menutupi beban keuangan institusi.
Berikut rincian kejadian berdasarkan keterangan sumber dan pengakuan pihak sekolah:
Diduga adanya pengalihan penggunaan dana PIP (Program Indonesia Pintar) dan pemungutan iuran dari wali murid guna menutupi hutang sekolah yang mencapai angka Rp 30.000.000. Kepala Sekolah mengarahkan agar dari dana PIP sebesar Rp 750.000 per siswa, setengahnya disumbangkan ke sekolah.
Di lingkungan sekolah SMP Negeri 3 Pegandon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Kejadian berlangsung pada tanggal 5 Januari 2026, saat diadakannya pertemuan dengan wali murid.
– Pihak sekolah yang dipimpin oleh Kepala Sekolah berinisial R.
– Para wali murid dan siswa penerima manfaat dana PIP.
– Beberapa sumber wali murid yang enggan disebutkan namanya sebagai pelapor.
Alasan yang disampaikan pihak sekolah adalah untuk menutupi kekurangan anggaran atau hutang sekolah sebesar Rp 30 juta. Kepala Sekolah mengarahkan agar sebagian dana tersebut disumbangkan demi kepentingan sekolah, meskipun telah diakui bahwa uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pada awalnya, wali murid diundang dengan agenda membahas pencairan dana PIP. Namun di tengah acara, Kepala Sekolah menyampaikan kondisi keuangan sekolah yang bermasalah. Beliau kemudian meminta agar sebagian dana bantuan tersebut diserahkan ke sekolah, ditambah dengan permintaan iuran tambahan.
⚖️ DASAR HUKUM & PERATURAN YANG DILANGGAR
Tindakan memotong atau meminta sumbangan dari dana PIP JELAS MELANGGAR ATURAN, antara lain:
1. Persesjen Kemdikbud No. 19 Tahun 2024 tentang Juklak PIP Dikdasmen
– Secara tegas MELARANG melakukan pemotongan, pungutan, dan/atau mengambil dana PIP dengan alasan apa pun.
– Dana PIP adalah hak pribadi siswa, bukan milik sekolah atau institusi lain.
2. Permendikbud No. 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar
– Menyatakan bahwa satuan pendidikan dan pihak lain dilarang memotong, menahan, atau mengalihkan dana PIP.
– Sekolah hanya berfungsi sebagai fasilitator, tidak berhak menguasai rekening atau kartu ATM siswa.
3. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
– Pasal 34 ayat (2): Pemerintah dan daerah menjamin wajib belajar tanpa memungut biaya di pendidikan dasar.
– Pasal 12: Setiap siswa berhak mendapat bantuan biaya tanpa diskriminasi.
4. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
– Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau hak masyarakat dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang berat.
5. Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli
– Tindakan meminta uang atau iuran tanpa dasar hukum yang jelas dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli).
KESIMPULAN:
Meskipun pihak sekolah beralasan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan sekolah dan bukan untuk pribadi, namun cara yang dilakukan tetap melanggar hukum dan peraturan yang berlaku. Dana PIP adalah hak mutlak siswa yang harus diterima secara utuh untuk keperluan pendidikan mereka, tidak boleh dialihkan untuk menutupi hutang atau kebutuhan operasional sekolah.(Juma’at)






