Eksekusi Rumah di Grati Berlangsung Dramatis, Berakhir dengan Kesepakatan Buy Back Rp2,3 Miliar

Topik Terkini125 Dilihat

PASURUAN, TALIGAMA.ID,- 7 Mei 2026, Proses eksekusi pengosongan sebuah rumah di Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan berlangsung alot dan penuh emosi pada Kamis (7/5). Situasi menjadi dramatis ketika keluarga penghuni sempat menolak keluar, bahkan salah satu anggota keluarga pingsan akibat tekanan emosi.

Proses ini dilaksanakan oleh petugas Pengadilan Negeri Bangil bersama aparat kepolisian, atas permohonan pemenang lelang resmi KPKNL Sidoarjo, AGHISATYA MULYA SAPUTRA, yang memenangkan objek tersebut berdasarkan Risalah Lelang Nomor 1821/10.02/2024-01 tertanggal 8 November 2024.

Menurut Panitera Pengadilan Negeri Bangil, Tarzanto, perkara sengketa ini telah berjalan sejak tahun 2023. Sebelumnya, eksekusi sempat tertunda berkali-kali karena adanya bantahan dan upaya hukum dari pihak penghuni, termasuk permohonan kasasi yang masih diajukan ke Mahkamah Agung.

“Perkaranya sudah sejak tahun 2023. Sebelumnya juga pernah dijadwalkan eksekusi, tetapi sempat tertunda karena ada bantahan. Kali ini kami melanjutkan proses berdasarkan risalah lelang yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Tarzanto di lokasi.

Setibanya di lokasi sejak pagi, petugas menemui gerbang rumah terkunci rapat dan keluarga penghuni bertahan di dalam. Karena tidak ada respons, petugas akhirnya melakukan pembukaan paksa terhadap gerbang dan beberapa bagian bangunan agar proses dapat berjalan sesuai prosedur hukum.

Suasana semakin memanas saat proses pengosongan dimulai. Tangis keluarga pecah saat mereka mulai mengemasi barang-barang, sementara sejumlah warga sekitar turut menyaksikan dengan perasaan campur aduk. Salah satu penghuni bahkan diketahui pingsan akibat tekanan emosi yang tinggi, sehingga harus mendapatkan pertolongan medis segera.

Di tengah situasi yang tegang, kedua pihak akhirnya melakukan mediasi panjang yang berlangsung hingga sore hari. Berdasarkan kesepakatan yang dicapai sekitar pukul 15.00 WIB, keluarga penghuni yang dipimpin oleh Hj Nurwati sepakat untuk melakukan buy back atau pembelian kembali rumah tersebut dengan nilai total Rp2,3 miliar.

Meskipun kesepakatan telah tercapai, proses pengosongan rumah tetap dilaksanakan sesuai ketentuan eksekusi dari pengadilan. Kuasa hukum pemenang lelang menyatakan bahwa pihaknya bertindak sesuai prosedur hukum dan kliennya merupakan pembeli beritikad baik.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga penghuni, Budi Arianto, S.H., M.H., sebelumnya sempat meminta penundaan eksekusi karena masih mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, pihak pengadilan tetap melanjutkan proses karena keputusan lelang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diturunkan, seluruh barang milik keluarga telah dipindahkan keluar dari rumah, dan situasi di lokasi mulai kondusif di bawah pengawalan aparat keamanan.(Hasan)

Tinggalkan Balasan