Pasca Insiden Truk Molen Terperosok: Kontraktor, Konsultan Pengawas, dan Dinas SDABMBK Pasuruan Bungkam, Publik Pertanyakan Kualitas Proyek Jalan Rejosari

Topik Terkini133 Dilihat

PASURUAN, TALIGAMA.ID,– Insiden terperosoknya truk molen ke area persawahan warga saat pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Jalan Bendungan–Rejosari, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (19/6/2026), hingga kini masih menjadi sorotan tajam masyarakat. Hingga beberapa hari pascakejadian, pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Pasuruan belum memberikan penjelasan resmi terkait penyebab kejadian maupun kondisi teknis proyek yang bernilai hampir Rp4,9 miliar tersebut. Minggu  (28/06/26)

Peristiwa terjadi di RT 01 RW 05 Dusun Payaman, Desa Rejosari, saat kendaraan pengangkut material beton beroperasi di duga dalam rangka pengecoran jalan. Kejadian ini memicu berbagai pertanyaan kritis dari warga, tidak hanya mengenai alasan kendaraan berat tersebut terperosok, tetapi juga menyasar kualitas konstruksi, kesiapan badan jalan, serta kemampuan struktur penunjang dalam menopang beban lalu lintas proyek yang beroperasi setiap hari.

Berdasarkan data yang tertera pada papan informasi proyek yang sebelumnya terpasang di lokasi, pekerjaan ini dibiayai sepenuhnya dari anggaran pemerintah dengan nilai kontrak mencapai Rp4.877.993.465. Proyek ini dilaksanakan oleh CV Arkha Putra Perkasa, diawasi oleh CV Aditra Perkasa, dan perencanaan teknisnya disusun oleh CV Mega Galaksi Konsulindo.

Sejumlah warga menilai insiden ini bukan sekadar musibah biasa. Mereka mendesak adanya evaluasi menyeluruh yang mencakup proses pemadatan tanah dasar, kualitas bahan material yang digunakan, hingga efektivitas pengawasan teknis di lapangan.

“Kami tidak bermaksud menuduh siapa pun. Yang kami minta hanya keterbukaan informasi, agar masyarakat tahu apakah pekerjaan ini sudah dikerjakan sesuai spesifikasi teknis atau belum,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sorotan serupa datang dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pasdewa, Totok. Menurutnya, setidaknya ada tiga kemungkinan penyebab yang harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang bertanggung jawab: pertama, kualitas konstruksi yang belum mampu menahan beban kendaraan berat; kedua, adanya kelalaian pengemudi saat melakukan manuver; atau ketiga, gabungan dari kedua faktor tersebut.

“Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan objektif berbasis hasil evaluasi teknis, agar tidak tumbuh spekulasi liar di tengah publik. Jangan sampai informasi yang diterima hanya sepihak. Penjelasan harus didasarkan pada fakta dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Totok.

Ia menekankan, klarifikasi dari seluruh pihak terkait sangat krusial mengingat proyek ini menggunakan uang rakyat. Setiap tahapan pekerjaan, kata dia, wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. “Jika sudah sesuai aturan, sampaikan buktinya. Jika ada kekurangan, segera perbaiki sebelum proyek diserahterimakan,” tambahnya.

Namun hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada pihak kontraktor dan Dinas SDABMBK melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan. Sementara itu, pihak konsultan pengawas hanya membenarkan keterlibatannya dalam proyek, namun menutup diri dan tidak bersedia menjawab pertanyaan lebih lanjut terkait mekanisme pengawasan, mutu pekerjaan, maupun penyebab insiden.

Sikap bungkam ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana fungsi pengawasan berjalan di lapangan. Padahal, pengawasan adalah elemen utama untuk menjamin pekerjaan sesuai spesifikasi, standar mutu, dan ketentuan kontrak.

Papan Informasi Proyek Diduga Dihapus

Di tengah sorotan memuncak, muncul temuan baru dari warga: papan informasi proyek yang memuat data teknis, nilai kontrak, dan identitas pelaksana, dikabarkan sudah tidak terpasang lagi di lokasi pascakejadian. Padahal sebelumnya, papan tersebut masih terlihat jelas di sekitar area pekerjaan.

Hilangnya papan informasi ini memicu kecurigaan baru, mengingat dokumen publik tersebut merupakan sarana utama transparansi, yang memuat identitas pekerjaan, sumber dana, pelaksana, hingga jadwal pelaksanaan.

“Kalau benar papan itu sudah tidak ada, harus ada penjelasan. Jangan sampai ada kesan seolah ada upaya menutup akses informasi masyarakat terhadap proyek ini,” ujar warga lainnya.

Menanggapi hal itu, Totok menegaskan keberadaan papan informasi adalah kewajiban, bukan sekadar formalitas administrasi. “Jika dipindahkan karena alasan teknis, sebutkan ke mana. Tapi jika sampai dibuang atau sengaja tidak dipasang kembali, ini pertanyaan serius soal komitmen transparansi,” ucapnya.

Menurut Totok, justru saat proyek menjadi sorotan publik, keterbukaan harus diperkuat, bukan dikurangi. “Masyarakat berhak tahu siapa yang mengerjakan, siapa yang mengawasi, berapa nilainya, dan bagaimana progresnya. Proyek anggaran negara harus diawasi bersama,” tegasnya.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi apakah papan tersebut dipindahkan, rusak, atau dihilangkan dengan sengaja.

Lebih lanjut, Totok kembali menyoroti minimnya komunikasi dari pihak berwenang. Menurutnya, kebisuan kontraktor, konsultan, maupun dinas terkait justru memperkuat dugaan adanya hal yang ditutup-tutupi.

“Ketika ada insiden, respon cepat dan penjelasan terbuka adalah kewajiban. Jangan biarkan publik berasumsi yang tidak-tidak. Transparansi itu kunci kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan,” ujarnya.

Totok meminta Dinas SDABMBK Kabupaten Pasuruan melakukan audit atau evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan. Hasil evaluasi itu, kata dia, wajib dipublikasikan.

“Kami minta pemeriksaan objektif dan hasilnya dibuka untuk umum. Jika sudah benar, jelaskan. Jika ada kekurangan, perbaiki demi kualitas pembangunan,” tegasnya.

LSM Pasdewa menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran publik. Mereka berharap insiden ini menjadi momen perbaikan agar proyek infrastruktur ke depan lebih mengutamakan mutu, pengawasan ketat, dan transparansi.

Redaksi hingga batas akhir penulisan berita ini – Minggu, 28 Juni 2026 pukul 13.18 WIB – masih belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun Dinas SDABMBK Kabupaten Pasuruan terkait insiden maupun hilangnya papan informasi proyek. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

Tinggalkan Balasan