Proyek Mini Soccer Sendangguwo Senilai Rp1,18 Miliar Disorot, Papan Informasi dan Material Jadi Perhatian

Topik Terkini579 Dilihat

 

SEMARANG , TALIGAMA.ID, – Proyek pembangunan Lapangan Mini Soccer Sendangguwo, Kota Semarang, dengan nilai pagu anggaran Rp1.189.940.935 yang bersumber dari APBD 2026, menjadi sorotan. Perhatian publik terutama mengarah pada aspek transparansi pelaksanaan proyek serta penggunaan material untuk pekerjaan perataan lapangan.

Berdasarkan informasi paket pekerjaan, proyek tersebut merupakan pekerjaan konstruksi pada Dinas Penataan Ruang Kota Semarang dengan nama paket Pembangunan Lapangan Mini Soccer Sendangguwo dan kode paket 10133239000.

Nilai pagu sekaligus Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercatat sebesar Rp1.189.940.935. Anggaran bersumber dari APBD 2026, dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan tercantum mulai 13 Mei hingga 30 Juni 2026.

Sorotan muncul setelah papan informasi proyek disebut tidak terlihat di sekitar lokasi pekerjaan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Padahal, papan informasi proyek berfungsi sebagai sarana transparansi agar masyarakat dapat mengetahui informasi dasar pekerjaan, antara lain nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, serta waktu pelaksanaan.

Selain persoalan papan informasi, penggunaan tanah dari sekitar lokasi untuk kebutuhan perataan lapangan juga menjadi perhatian.

Penggunaan material tersebut perlu dipastikan kesesuaiannya dengan dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, dan metode pelaksanaan pekerjaan.

Hal ini penting karena material timbunan atau lapisan dasar berpengaruh terhadap tingkat kepadatan, kestabilan permukaan, daya tahan konstruksi, serta keamanan dan kenyamanan masyarakat yang nantinya menggunakan fasilitas olahraga tersebut.

Karena itu, perlu ada penjelasan mengenai sumber material, jenis tanah yang digunakan, volume material, serta dasar teknis penggunaan tanah dari sekitar lokasi.

Meski muncul berbagai sorotan, kondisi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai bukti adanya pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran.

Untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaksesuaian, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan, RAB, kontrak, spesifikasi teknis, serta kesesuaian antara volume pekerjaan dalam dokumen dengan kondisi fisik di lapangan.

Transparansi juga menjadi bagian penting dalam proyek yang menggunakan anggaran publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan dasar bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sekaligus mendorong badan publik menjalankan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.

Pihak pelaksana maupun instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan proyek tersebut, khususnya terkait keberadaan papan informasi, spesifikasi material yang digunakan, sumber dan volume material, serta metode pekerjaan perataan lapangan.

Klarifikasi diperlukan agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan kesimpangsiuran sekaligus memastikan pembangunan Lapangan Mini Soccer Sendangguwo berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp1,19 miliar, pengawasan terhadap kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran menjadi penting. Masyarakat tentu berharap fasilitas olahraga tersebut tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memiliki kualitas konstruksi yang baik dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.

(AGS “Kaperwil Jateng”)

Tinggalkan Balasan