Diduga Oknum Aparat Desa Kertosono, Lakukan Pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL)

Jawa Timur173 Dilihat

PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS – Pembagian Sertifikat tanah gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Atau (PTSL) merupakan Program BBMPresiden RI Joko Widodo. Sejak awal dicanangkan program sertifikat program nasional agraria (PRONA) di Bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN)  ini tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka dengan mengurus sejumlah dokumen melalui kantor Kelurahan Atau Desa setempat.

Namun sayangnya program gratis untuk masyarakat kurang mampu justru diciderai dengan ulah oknum dari aparat Desa Kertosono Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo. Oknum diduga meminta sejumlah uang dari warga yang ingin membuat sertifikat Prona.

Salah seorang warga RT.RW.003.001. Dusun Ramah,mengaku dirinya dipungut biaya Rp.750.000 oleh Sekdes Kasim, untuk kepengurusan sertifikat. JM menambahkan bahwa ada puluhan warga lainnya yang juga dipungut biaya Rp.750.000 Hingga. Padahal dirinya mengetahui program tersebut gratis namun karena hanya rakyat kecil sehingga tak mampu berbuat apa – apa dan terpaksa mengikuti keinginan dari oknum Sekdes Tersebut.

Hal senada juga diungkapkan AH yang mengaku dari oknum desa tersebut ( Sekdes) Dimana ia telah beberapa kali mengurus sertifikat Prona namun dimintai uang oleh oknum desa sebesar Rp.750.000 .persertifikat.

Saat dikonfirmasi,Sekdes Kasim lewat WA,membantah adanya penarikan 750.000 kepada warga.keterangan yang di sampaikan lewat WA kepada awak media Taligama.news,”
Jika mau menanyakan Hal biaya tersebut,Monggo komfirm ke bagian hukum,Pemda,Kejaksaan,Polsek,polres,Koramil,kecamatan,karena saat sosialisasi pertama kali di kantor kecamatan gading,kami hanyalah mengikuti yg diijinkan/Tidak membuat aturan ato hukum sendiri tentang pembayaranya.” ungkap Sekdes Kasim ke awak media Taligama.news.

Setelah di Komfirmasi langsung Sekdes Kasim menyampaikan,”Kalau emang tarikan 550.000.dan 750.000 ini ada pelanggaranya,otomatis semua di setiap desa melanggar Hukum,sudah jelas kalau aturan ini sudah di sepakati dari pihak instansi dan Substansi Kabupaten Probolinggo.” Kata Kasim.

Dari pihak Koramil Dan Polsek Gading setelah di komfirmasi oleh awak media taligama.news,sangat menyayangkan dan merasa kaget dari apa yang di sampaikan oleh Sekdes Kasim yang dalam arti ada kesepakatan Tarikan 750.000 untuk pengajuan sertifikat milik warga Kertosono. (Team).. bersambung…