PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS – Seorang warga desa Welulang kecamatan Lumbang kabupaten Pasuruan, yang bernama Muhammad Sholeh (29) Rt 06 Rw 03 menjadi korban penembakan salah sasaran oleh oknum Anggota polsek Sukapura polres Probolinggo,Minggu (24/4/22).
Menurut pengakuan korban saat diklarifikasi media ini dirumahnya, minggu( 24/4/22) mengatakan bahwa waktu kejadian malam jumat ( 22/4/22 ) habis isak sepulang dari memberi makan ternak tawon dihadang oleh 2 orang oknum anggota polisi yang bertugas di polsek sukapura, tidak berseragam 1 orang membawa sejata laras panjang yang satunya membawa pistol,pada saat itu 1 satu oknum polisi tanpa penjelasan dan bertanya apa pun ke korban, langsung menembak paha kanan korban dengan menggunakan pistol, akibat kejadian ini korban terluka tak berkutik,lalu dibonceng oleh oknum polisi yang menembak dibawa ke UGD puskemas sukapura untuk dilakukan perawatan,” saya dibonceng diantar ke UGD Puskesmas Sukapura sama yang menembak mas,” jelas korban ke media ini.
Paman korban tidak terima perlakuan oknum anggota polsek yang semena mena langsung main tembak terhadap keponakannya,” Kan seharusnya keponakan saya ditanyai dulu,dan dibawa ke kantor polsek untuk dimintai keterangan,jangan main tembak dong ?,” kata paman korban yang menjabat kepala desa Negororejo Kecamatan Lumbang Probolinggo.

IPTU Wahyu selaku Kapolsek Sukapura Polres Probolinggo menjelaskan awal sebelum kejadian penembakan pihak Polsek Sukapura mendapakan laporan dari warga yang kehilangan motor dan motor tersebut mirip dengan yang di kendarai korban (sholeh) warga welulang tersebut dan anggota bertindak responsive terkait hal itu,
“Emang benar yang melakukan penembakan anggota Polsek Sukapura, tembakan itu peluru karet dan pantulan dari bawah,” Tegas Iptu Wahyu Minggu (24/04/2022) saat selesai mengunjungi rumah korban bersama anggotanya.
Supriadi menegaskan sebagai kuasa hukumnya sudah memaafkan dari pihak kekhilafan anggota polsek sukapura yang mendatangi rumah korban bersama Kapolsek,” Kita tetap menempuh jalur hukum karena menurut saya, melanggar Pasal 4 huruf d dan Pasal 5 huruf a PPRI Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri,supaya untuk selanjutnya tidak ada kejadian seperti ini lagi yang di lakukan oleh oknum kepolisian,” tegasnya.
Lanjutnya,” Besok senen kita bawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara sekalian Melaporkan Ke Polda Jatim mas,” ungkap Supriadi dengan logat maduranya.(tim).bersambung.