Kejaksaan Negeri Pasuruan melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice / Keadilan Restoratif.

Berita, Daerah, Jawa Timur107 Dilihat

PASURUAN, TALIGAMA NEWS – Kejaksaan Negeri Pasuruan  melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice. Bertempat di kantor Desa Karangjati Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan Kamis(28/04/2022)

Hadir dalam acara Kajari Bapak Ramdhanu Dwiyantoro beserta stafnya, Muspika Pandaan Bapak Camat Bapak Yudianto, Dan Ramil, Kapolsek, Kepala Desa Bpk Kuyatip, Babinsa, beserta keluarga korban dan keluarga tersangka

Kejaksaan Negeri (kejari) mengatakan, Penyelesain perkara melalui Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Pasuruan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Telah dilakukan penyelesaian perkara tindak penganiayaan yang melibatkan tersangka Yossi Pana bin Hariyanto tempat tinggal dusun Tanggulrejo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo alasan penghentian penuntutan: 

  1. Adanya pernyataan perdamamaian ke dua belah pihak
    2.pihak tersangka mengganti biaya pengobatan kepada korban
    3.Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan penganiayaan.
    4.Ancaman hukuman kurang lebih 5 thn, dengan barang bukti kunci pas warna silver

Pengumuman Kebebasan tersangka Yossi dilakukan langsung oleh Kajari, Pasuruan  disaksikan oleh korban, kedua belah pihak dan penyidik

Kajari menjelaskan bahwa Restorative Justice ini berlaku bagi mereka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan resedivis, dan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice.

” Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana diluar persidangan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” ujar Ramdhanu.
(Kinasih/come to)