Diduga Pelaku MD Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Perhutani Dengan Cara Memindahkan Patok Batas Sehingga Mengurangi Luas Lahan Milik Perhutani

Berita, Daerah, Jawa Timur245 Dilihat

PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS – Aksi pencurian kayu dengan cara Mengelabui petugas Kehutanan dengan cara mencabut  Patok Batas tanah hutan sehingga tanah milik Perhutani, di pindahkan menjadi milik Diduga pelaku MD warga Dusun Margoayu.

Atas kelakuannya mengegerkan warga Dusun Margoayu, Desa Pakuniran, Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo.

Dugaan pelaku melakukan pencurian kayu hutan dan memindahan Patok Batas Tanah milik Perhutani yang berada di wilayah Margoayu, Dugaan di lakukan oleh dua pelaku, MD dan MM, warga dusun Margoayu. 

Adanya laporan warga terkait kedua pelaku. Polsek Pakuniran bertindak cepat mengamankan Barang bukti kayu, jenis Kamelina tersebut, Barang bukti kayu tersebut langsung diamankan oleh petugas kepolisian Sektor Pakuniran pada hari, Senin (25 April 2022).

Ketua LMDH SAMIN, telah melakukan cek lokasi di TKP bersama dengan petugas KRPH Pakuniran Rahmat, ternyata benar terkait laporan warga adanya pencurian kayu dan memindahkan patok batas paham milik Perhutani, kayu jenis Kamelina yang sudah di tebang Oleh Pelaku MD dan Memindah Patok batas tanah Hutan.

KRPH Rahmat menyampaikan saat di TKP  tanah hutan F 17, “Kalau menurut saya setelah di cek ke lokasi lahan yang dilaporkan itu masih masuk tanah wilayah milik Perhutani yang dipindahkan patok batasnya oleh pelaku, Dugaan saya pak, untuk lebih jelas kebenaranya, nantinya akan di cek juga langsung oleh Biro Rent dari Malang.” Kata KRPH Rahmat.

Kronologi adanya pencurian kayu ini hasil dari laporan warga setempat, ditindaklanjuti oleh Pihak LMDH setelah mendapatkan laporan, terkait penebangan pohon jenis Kamelina milik perhutani. kemudian mengecek ke TKP lahan tersebut, terbukti benar ada Satu pohon yang sudah ditebang. Bahkan, potongan pohon jenis Kamelina masih tersusun di tepi jalan dan siap untuk diangkut.

Menurut pengamat hukum, NOVAN SH, kasus seperti ini sudah melanggar hukum sangat jelas kasus yang saat ini terjadi di Dusun Margoayu, Desa Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, “Tindak Pidana Penguasaan Lahan Tanpa Izin Yang Berhak. Permasalahan-permasalahan yang diselesaikan secara pidana tersebut antara lain penyerobotan tanah. KUHP mengatur penyerobotan tanah dalam Pasal 167.
Pasal 385 dalam KUHP menyebutkan bahwa kejahatan ini termasuk bentuk kejahatan Stellionnaat. Stellionnaat adalah aksi penggelapan hak atas harta tidak bergerak milik orang lain. Jika menemukan atau mengalami penyerobotan tanah, kamu dapat melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Pihak kepolisian kemudian akan segera melakukan penyelidikan dan pemanggilan pelaku”, Kata Novan SH saat ditemui Media Nasional Taligama news.

Lanjut Novan SH, “Dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal Empat Tahun penjara. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut. Penyerobotan tanah adalah pendudukan atas tanah yang sudah dipunyai oleh orang lain. Penyerobotan tanah diatur dalam KUHP dan Perppu 51/1960, dimana diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah,” jelasnya 

Saat ini kasus tersebut masih  ditangani oleh Satrekrim Polsek Pakuniran  bekerja sama dengan KRPH DAN LMDH  Sedangkan barang bukti potongan kayu sudah diamankan Oleh petugas Polsek Pakuniran. 
 
“Untuk kasus ini masih dalam penyelidikan petugas reskrim Polsek Pakuniran,” kata LMDH Samin.(Don Bersambung)